TARAKAN, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah lokasi pada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Penurunan APK melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilu yakni Dinas Perhubungan, TNI-POLRI, dan Satpol-PP.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengatakan, penertiban APK di lakukan mulai pusat kota, jalan-jalan protokol, hingga pemukiman warga. Rencananya Bawaslu dan KPU Tarakan serta tim gabungan akan terus menertibkan APK peserta pemilu yang masih terpasang sampai H-1 pelaksanaan pencoblosan.
“Penertiban ini menyisir sejumlah jalan protokol dan gang di permukiman warga. Tidak boleh ada APK yang terpasang di masa tenang, sebab dalam tahapan ini segala bentuk kampanye telah dilarang termasuk pemasangan APK,” katanya Senin, (12/2/2024).
Riswanto mengungkapkan, penertiban ini melibatkan 12 personel Satpol PP dan Polisi. Selanjutnya, juga melibatkan sebanyak empat personel dari Dishub dan anggota Bawaslu. Sedangkan APK hasil penertiban sementara dikumpulkan di Panwascam masing-masing kecamatan yang ada di Tarakan.
“Bawaslu juga mengintruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk melakukan penyisiran di lokasi kerjanya. Diharapkan dengan adanya penyisiran tersebut, tidak ada lagi APK terpasang di masa tenang,” ucapnya.
Namun, kata dia, PTPS disarankan untuk melakukan penurunan APK secara humanis. Jika APK ditemui di rumah warga, PTPS diharap meminta izin terlebih dahulu guna mencegah keributan.
Riswanto menegaskan, kampanye di masa tenang merupakan tindakan pidana, pelakunya bisa terancam penjara. Ia pun menghimbau kepada peserta pemilu untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Hasil keseluruhan belum direkap. Sebab penertiban masih dilakukan hingga menjelang pencoblosan. Masih turun lagi hari ini jadi belum direkap semuanya. Kita maksimal kan hari ini,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian menuturkan sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik agar melepas sendiri apk.
“Kalau sudah masuk masa tenang, sudah tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye baik itu kampanye terbuka, rapat umum, di media massa, termasuk melalui APK,” katanya Senin (12/2/24).
Alasan KPU Kota Tarakan melakukan penertiban, karena masih menemukan adanya APK yang terpasang. Makanya bersama Bawaslu, pihaknya melakukan penurunan secara paksa dimulai hari Minggu kemarin.
“Sebelumnya sudah kami beritahu bahwa batas pemasangan APK, hanya sampai tanggal 10 malam. Setelah itu harus diturunkan, kalau tidak kita turunkan secara langsung,” ujarnya.
Selama masa tenang, pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Apabila diketemukan pelanggaran, akan diserahkan kepada Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.
Jumlah sementara APK berhasil ditertibkan, diantaranya di Kecamatan Tarakan Timur sebanyak 11 buah, Tarakan Barat sebanyak 239 terbagi dari bendera, baliho dan stiker, dan Tarakan Utara sebanyak 48 buah.
Selama masa tenang masih ditemukan peserta pemilu melaksanakan kampanye, pihaknya dengan tegas akan mengambil tindakan karena masuk pelanggaran pidana pemilu sesuai yang tertuang di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Penertiban kita lakukan bertahap. Kita juga sudah instruksikan ke jajaran sampai PTPS untuk menyisir di wilayahnya masing-masing. Kalau di perkampungan kita himbau dilakukan secara humanis dengan mengedepankan adab,” tandasnya. (ryf/saf)