TERASKALTARA.ID, NUNUKAN – Sidang mediasi kedua sengketa lahan Gereja Katolik Santo Yosep Tulin Onsoi kembali digelar di Pengadilan Negeri Nunukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.17 WITA. Sidang dipimpin langsung oleh hakim mediator sekaligus Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo, SH, MH.
Dalam persidangan tersebut hadir para pihak, yakni penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat dengan kuasa hukum, serta turut tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan yang sebelumnya absen pada mediasi pertama.
Agenda mediasi kali ini adalah mendengarkan pemaparan tawaran solusi alternatif dari penggugat. Pastor Yovianus Tarukan selaku penggugat menyampaikan usulan penyelesaian secara lisan. Namun, karena sifat mediasi bersifat tertutup untuk umum, detail pembahasan tidak dipublikasikan guna menjaga kerahasiaan proses diskusi antar pihak.
Hakim mediator kemudian memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menanggapi. Tanggapan pun disampaikan langsung secara lisan, namun hingga sidang berakhir belum ada solusi alternatif yang disepakati bersama.
Melihat kondisi tersebut, hakim mediator menunda jalannya sidang mediasi dan menjadwalkan kembali pada Kamis (11/9/2025) mendatang. Sebelum menutup sidang, hakim juga menekankan pentingnya peran aktif kuasa hukum kedua belah pihak untuk menjembatani kemungkinan tercapainya solusi damai.
“Semoga sidang selanjutnya para pihak dapat menyampaikan poin-poin kesepakatan bersama untuk penyelesaian sengketa lahan secara damai,” tutur hakim mediator Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo.