TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltara menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan Paralegal Justice Award (PJA) dan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Provinsi Kaltara Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Imbaya, Kantor Wali Kota Tarakan, Kamis (25/9).
Acara dibuka oleh Gubernur Kaltara yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan, Robby Yuridi Hatman, S.Sos., M.T.
Dalam sambutannya, Robby menegaskan pentingnya peran kepala desa dan lurah dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat.
Pemerintah daerah menilai desa dan kelurahan adalah bagian pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga dan sering menjadi pihak pertama yang diharapkan memberikan solusi terkait sengketa hukum.
Robby menekankan bahwa para pemimpin desa dan kelurahan perlu meningkatkan kapasitas sebagai Non Litigation Peacemaker, yaitu juru damai desa yang mampu menyelesaikan persoalan secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya menitikberatkan pada aspek infrastruktur atau ekonomi, tetapi harus ditopang oleh kesadaran hukum yang kuat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh edukasi dan pemahaman hukum yang memadai sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.
“Jika masyarakat memiliki pemahaman hukum yang baik, keadilan dapat ditegakkan dan stabilitas sosial akan terjaga,” tegasnya.
Pemprov Kaltara juga mendorong para kepala desa dan lurah mengikuti ajang Paralegal Justice Award, agar tumbuh semangat partisipasi aktif serta motivasi untuk meraih prestasi di tingkat nasional.
Pemerintah yakin keberhasilan perwakilan daerah dalam ajang tersebut tidak hanya mengangkat nama baik pribadi, tetapi juga citra Kalimantan Utara di kancah nasional.
Sebagai informasi, Paralegal Justice Award (PJA) merupakan penghargaan tahunan Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengapresiasi kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam penyelesaian masalah hukum di masyarakat melalui pendekatan non-litigasi.
Tujuannya mendukung pembangunan desa yang sadar hukum, menumbuhkan budaya musyawarah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Plt. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara Radiah BT. Yolohio, S.H., M.AP.; Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kaltara Taufik Hidayat, S.TP., M.Si.; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tarakan Alias, SKM, M.Kes.; serta Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setdaprov Kaltara Hj. Setyoningsih, S.H., M.H. yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berharap percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kabupaten/kota dapat terwujud, sekaligus memperkuat posisi desa dan kelurahan sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa melalui jalur damai.