MK Nyatakan Permohonan PHPU Pilkada Tana Tidung Tidak Diterima, Dalil Tidak Terbukti

Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan perkara PHPU Pilkada Tana Tidung yang dimohonkan Said Agil-Hendrik, Rabu (5/2/2025) malam.

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025).

Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ibrahim Ali dan Sabri. Kemudian KPU Tana Tidung turut menjadi pihak termohon.

Pembacaan putusan yang bisa disaksikan secara live di channel resmi MK RI melalui Youtube ini dilakukan secara bergantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Dalil yang masuk dalam permohonan PHPU dari Said Agil dan Hendrik,  terkait mutasi ASN sebelum dan setelah penetapan calon kepala daerah. Kemudian penyalahgunaan anggaran dana desa, pengerahan ASN untuk kampanye dan pelanggaran politik uang.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/24.03/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditindaklanjuti Bawaslu Tana Tidung. Dengan mengirimkan surat kepada BKN terkait mutasi dan dijawab tindakan bupati merupakan langkah penegakan hukum dan disiplin. Sesuai dengan NSP dan manajemen ASN,” terang Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Disebutkan juga dalam amar putusan tersebut, Said Agil dan Hendrik sudah menempuh jalur hukum ke PTUN dan permohonannya ditolak. Sedangkan terkait mutasi pegawai lainnya, sembilan Hakim Konstitusi menyatakan sudah sesuai dan tidak pernah dipersoalkan Pemohon ke Bawaslu.

Kemudian, terkait dana desa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Bawaslu tidak terdapat laporan atau temuan terkait penyalahgunaan. Pemohon juga tidak pernah mempersoalkan dana desa ini ke Bawaslu.

“Pengganggaran dan pengelolaan dana desa bukan merupakan kewenangan pihak terkait selaku petahana, melainkan pemerintah pusat karena bersumber dari APBN, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Pertimbangan MK terkait pengerahan ASN dan aparatur desa untuk kegiatan kampanye, dalam persidangan terungkap Bawaslu Tana Tidung sudah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran dan tiga diantaranya berkaitan netralitas ASN.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai netralitas ASN, sehingga dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi.

Sedangkan berkaitan dalil terkait politik uang, MK menyatakan tidak ada fakta yang terungkap di persidangan dan tidak terdapat laporan atau temuan terkait dalil tersebut ke Bawaslu Tana Tidung. Selain itu, pemohon juga tidak menguraikan pada tingkatan apa, dimana dan kapan maupun dengan cara apa dilakukannya pelanggaran politik uang.

“Berdasarkan kegiatan patroli pengawasan di masa tenang, tidak ditemukan dugaan pelanggaran politik uang. Pemohon juga tidak pernah melaporkan (politik uang) ke Bawaslu Tana Tidung,” lanjutnya.

“Mahkamah meyakini bahwa tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tana Tidung sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” sambung Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Selain itu, Hakim MK juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak menemukan adanya kejadian khusus dan tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Bahwa perolehan suara pemohon sebanyak 8.547 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebanyak 8.986 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 439 suara atau 2,5 persen atau lebih dari 351 suara,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lagi. (*)

Pos terkait