Home » POLITIK » MK Putuskan Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan, Nyatakan Tidak Penuhi Syarat Formil   

MK Putuskan Tolak Permohonan PHPU Walikota Tarakan, Nyatakan Tidak Penuhi Syarat Formil   

Redaksi01 05 Feb 2025 10

TARAKAN, TerasKaltara.id– Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Tarakan Tahun 2024 dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekira pukul 14.33 Wita, Rabu (5/2/2025).

Perkara dengan nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini dengan pemohon Lembaga Analisis HAM Indonesia yang diwakili Ambo Tuwo, melalui kuasa hukumnya Muklis dan kawan kawan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan putusannya mengatakan MK RI yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara PHPU Walikota Tarakan Tahun 2024.

“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut diatas adalah tidak jelas atau kabur,” kata Hakim Konstitusi membacakan putusannya.

Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum yang sudah diuraikan, MK berpendapat permohonan pemohon kabur dan eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil lain dan hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” sambung Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Selanjutnya, amar putusan dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan pemohon tidak dapat diterima,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan termohon KPU Kota menyebutkan, pihaknya menerima surat Lembaga Analisis HAM Indonesia mengenai pemberitahuan pemberhentian Ambo Tuwo sebagai Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Lembaga Analisis HAM Indonesia sejak 15 Desember 2024.

Sejak itulah Ambo Tuwo sudah tidak lagi mempunyai hak untuk menjalankan tugas mewakili DPR Provinsi Kaltara Lembaga Analisis HAM Indonesia di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan hal tersebut, secara derivatif kewenangan dalam bertindak untuk dan atas nama Pemantau Pemilihan Lembaga Analisis HAM Indonesia adalah Pengurus Pusat beserta mandatory yang sah secara kelembagaan berdasarkan ketentuan Pedoman Peraturan Organisasi/Lembaga dan/atau AD/ART Lembaga serta Ketetapan-ketetapan Organisasi tersebut.

Sementara Termohon menetapkan nama pemantau Lembaga Analisis HAM Indonesia yang berada di Pusat karena pada nomenklatur penunjukan nama pemantau pada Lembaga tersebut tidak menunjuk dan menetapkan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Provinsi Kaltara sebagai pemegang sertifikat akreditasi yang disahkan KPU Kota Tarakan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim MK, Herman Hamid yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1, Khairul-Ibnu Saud mengatakan pihaknya menyampaikan puji syukur atas putusan 9 Majelis Hakim MK yang menolak permohonan PHPU terhadap Khairul-Ibnu Saud sebagai termohon.

“Alhamdulillah, 9 Majelis Hakim MK Menolak keseluruhan permohonan dari pemohonan. Dianggap dalil pemohon kabur dan tidak jelas,” katanya.

Ia berharap setelah melewati proses panjang hingga terpilih kembali menjadi Wali Kota Tarakan, Khairul bersama wakilnya akan bekerja maksimal menjalankan janji politik dan program yang sudah dibuatnya.

“Semoga semua bisa terealisasi untuk kemajuan masyarakat Kota Tarakan. Program yang sudah dibuat Kharisma (tagline Khairul-Ibnu Saud) untuk semua warga Tarakan dan tidak untuk siapa yang memilih dan tidak,” tegasnya.

Pria yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tarakan ini mengatakan, setelah adanya putusan MK yang isinya menolak permohonan PHPU ini, maka Tarakan bisa mengikuti jadwal pelantikan pada Februari ini.

“Kami tinggal menunggu pleno penetapan dari KPU. Mungkin nanti kami akan koordinasikan dengan KPU. Dalam waktu dekat bisa dilakukan penetapan dan setelah itu, Insya Allah Sabtu (8/2/2025) nanti kami akan Paripurna Pleno Penetapan pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan,” ungkapnya.

Hasil rapat pleno DPRD Tarakan ini akan disampaikan ke Provinsi Kaltara untuk kemudian diberikan waktu 2 atau 3 hari disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri.

“Insya Allah di tanggal 20 Februari pelantikan serentak di Jakarta,” tandasnya. (*)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
MK Nyatakan Permohonan PHPU Pilkada Tana Tidung Tidak Diterima, Dalil Tidak Terbukti

Redaksi01

05 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025). Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor …

MK Kabulkan Penarikan Permohonan PHPU Bupati Nunukan  

Redaksi01

05 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Nomor Urut 1 Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nunukan Tahun 2024 ini dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) malam. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon omor Perkara …

Rapat Pleno Terbuka KPU Kaltara Tetapkan Zainal-Ingkong Pemenang Pilkada 2024

Redaksi01

09 Jan 2025

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), menetapkan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Zainal-Ingkong sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara tahun 2024, Kamis (9/1/2025). Setelah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada, maka Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode …

Serap Aspirasi, Reses Rahmawati Beri Pembinaan dan Edukasi Pelaku UMKM  

Redaksi01

24 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Reses Anggota DPR-RI, Hj Rahmawati di Kota Tarakan pada Minggu (23/12/2024), menyerap aspirasi dari pelaku UMKM. Dalam Reses tersebut Hj Rahmawati juga melakukan pembinaan dan edukasi. “Kebetulan di Komisi VII membawahi UMKM, pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi sudah seharusnya saya memberikan pembinaan atau edukasi kepada pelaku UMKM di Tarakan,” ujar Hj Rahmawati. …

Permohonan PHP Kepala Daerah di Kaltara Menunggu Registrasi MK

Redaksi01

11 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya tahapan akhir sebelum pelantikan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Namun, penetapan Paslon terpilih ini baru bisa dilakukan jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi …

Tiga Daerah di Kaltara Ajukan Permohonan PHP Kepala Daerah

Redaksi01

11 Des 2024

TARAKAN, TerasKaltara.id – Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November lalu di Kalimantan Utara (Kaltara) telah memicu sejumlah permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga daerah di Kaltara, yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung, tercatat mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan. Menurut keterangan Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid, pengajuan permohonan …