MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pers Wajib Lewat Dewan Pers

sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1), atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TERASKALTARA.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat posisi wartawan dari ancaman kriminalisasi. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1), atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan frasa perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma fundamental dalam negara hukum demokratis yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menjelaskan, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif, melainkan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik.

“Mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, menurut MK, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.

Guntur juga menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak bekerja dalam bayang-bayang ketakutan.

“Pasal ini dimaksudkan untuk mencegah kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), serta tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan,” katanya.

MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi wartawan tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sebagian pertimbangan dan amar putusan.

Putusan MK ini dinilai menjadi preseden penting bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa sengketa atas karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan langsung lewat jalur pidana atau perdata.(*)

Pos terkait