TARAKAN, TerasKaltara.id – Bermoduskan janji manis akan dibelikan iPhone 11, pria berinisial FS (31) mencabuli remaja berusia 14 tahun pada awal Desember lalu. Korban FS ini sendiri diketahui merupakan santriwati di salah satu Pondok Pesantren Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika saat mengatakan FS kenal dengan korbannya melalui aplikasi media sosial Instagram. Belum lama kenal, keduanya lantas bertemu dan dalam pertemuan pertama kali ini sudah terbersit di pikiran FS untuk mengajak korban berhubungan badan.
“Modus yang digunakan FS menjanjikan akan memberikan uang dan handphone iPhone 11 kepada korban,” ujar Randhya, Jumat (22/12/2023).
Kasat Reskrim mengungkapkan, pertemuan pertama FS dan korban, kata Randya di kos teman FS yang berada di wilayah Kampung enam. FS kemudian memberikan uang Rp100 ribu kepada korban. Pertemuan tersebut berlangsung hingga dua kali selama Desember 2023. FS dan korban pun sebenarnya baru kenal sekitar 1 bulan dan tidak berpacaran.
Setelah aksi pencabulan dilakukan FS, korban lantas bercerita kepada temannya hingga cerita tersebut sampai ke telingan orangtua korban.
“Kakak korban tahu cerita ini dari kakak temannya korban. Lalu kakak korban melapor ke orang tuanya. Orang tua korban pun tidak terima dan mengadukan hal tersebut ke Satreskrim Polres Tarakan,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Randhya, Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas FS yang bekerja di salah satu lokasi pertambakan.
“Mengetahui dirinya sedang diintai dan cari polisi, FS pun dengan kooperatif menyerahkan diri ke Polres Tarakan pada 18 Desember 2023 lalu, sekira pukul 13.20 Wita,” ucap Randhya.
Sedangkan terhadap korban, dari hasil visum didapati memang benar ada luka robek di bagian organ intim. Saat ini korban dalam kondisi pemulihan dari traumanya.
“Korban sudah aktif kembali bersekolah di pondok pesantren. Tapi, tetap kami dampingi dan konseling. Kalau sekarang masih tahap penentuan jadwal dengan instansi terkait. Minggu depan sudah jadwalnya assessment,” ujarnya lagi.
FS sendiri disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 760 subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Dari sangkaan pasal yang kami sangkakan, pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (ryf)