TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Aksi penyelundupan narkotika kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Seorang pria berinisial S alias B (33) ditangkap saat berusaha membawa 1 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina hijau bertuliskan “R1688”.
Penangkapan ini dilakukan pada 23 Oktober 2025, hasil dari operasi terpadu bersama Bea Cukai, BINDA Kaltara dan Polda Kaltara.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang seseorang yang mencurigakan dan diduga membawa narkotika,” ujar Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
“Tim gabungan langsung melakukan pemantauan di wilayah pelabuhan SDF. Akhirnya, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 1,039 gram atau setara 1 kilogram,” lanjutnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik bening bertuliskan R1688 berisi kristal putih (sabu), sunit handphone Samsung S22 Ultra warna merah maroon, satu tiket speed boat, satu tas ransel dan dua kresek warna hitam, dan satu bungkus teh Cina hijau bertuliskan R1688.
Menurut Brigjen Tatar, penangkapan ini merupakan bagian dari persiapan operasi terpadu pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Utara yang dikenal sebagai salah satu jalur masuk narkoba dari luar negeri.
“Yang jelas, ini bukan jaringan baru. Kami pastikan ini jaringan lama dan saat ini masih dalam pengembangan,” tegas Tatar.
Pihak BNNP Kaltara kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar di balik kasus ini.(*)






