TARAKAN, TerasKaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), terus melakukan pembahasan untuk memastikan isu besar yang dibawa dalam Raperda tersebut bisa menghadirkan pemerintah didalamnya.
Anggota Pansus, Dino Andrian mengatakan Pemerintah harus hadir untuk memproteksi para pekerja lokal yang ada di Kaltara, agar dapat terserap di perusahaan yang masuk dan berinvestasi di Kaltara.
“Ini menjadi isu besar yang kita bawa, karena ada kekhawatiran saat kami berkunjung ke perusahaan yang ada di Tarakan, ternyata persentase pekerja lokal dan non lokal disparitasnya jauh sekali. Hanya sekitar 10 persen saja tenaga kerja lokal yang terserap,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Berangkat dari masih minimnya penyerapan tenaga kerja lokal itulah, kemudian mendorong Komisi IV DPRD Kaltara mengusulkan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal menjadi Raperda Insiatif DPRD Provinsi Kaltara.
Sejumlah hal yang dituangkan dalam Raperda tersebut, salah satunya Pemerintah wajib menyiapkan tenaga kerja lokal yang mempunyai kompetensi untuk menjawab kebutuhan perusahaan. Polanya juga sudah dibahas dalam pasal di Raperda tersebut.
“Pemerintah harus mempersiapkan pelatihan tertentu yang harus sesuai atau menjawab tantangan dari kebutuhan perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, harus ada penekanan dalam hal persentase serapan tenaga kerja. Misalnya, satu perusahaan menerima 100 pegawai, maka melalui Perda ini nantinya akan ada kewajiban persentasenya lebih besar tenaga kerja lokal dibandingkan non lokal.
“Kita sepakati disalah satu pasal disebutkan angka 80 persen (tenaga kerja lokal). Tapi, pembahasan Raperda ini juga masih panjang. Harus koordinasi ke Kanwil dan pada akhirnya evaluasi di Mendagri,” tandasnya.
Sejauh ini, Pansus Raperda sudah melakukan 4 kali pembahasan. Selain Raperda soal tenaga kerja lokal ini, Pansus 4 DPRD Kaltara ini juga membahas tentang Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sehingga, setelah rampung pembahasan Raperda Tenaga Kerja Lokal ini, maka proses selanjutnya adalah harmonisasi ke Kanwil dan terakhir evaluasi ke Mendagri.
“Masa kerja kita kan 3 bulan, mudahan sebelumnya itu sudah selesai tugas kita. Kalau sekarang baru berjalan belum sebulan,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui Raperda ini sudah menjadi Perda yang disahkan tidak hanya sebatas menjadi hitam diatas putih saja. Melainkan bisa diimplementasikan ke dunia usaha di Kaltara.
“Kaltara punya KIPI (Kawasan Industrial Park Indonesia), Tarakan juga banyak perusahaan masuk berinvestasi, nah kehadiran perusahaan itu seharusnya tidak hanya menggerakkan faktor ekonomi tetapi ada serapan tenaga kerja lokal kita. Sehingga, angka pengangguran turun,” tegasnya. (*)