PDAM Bebani Rakyat : Kenaikan Tarif Air Picu Protes Warga Bulungan

Joko Supriyadi M.T. (Ketua Forum Intelektual Kaltara).

TERASKALTARA.ID, BULUNGAN – Polemik kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bulungan menuai protes masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut terlalu membebani dan meminta Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Gubernur Kalimantan Utara segera meninjau ulang keputusan tarif agar lebih rasional.

Pada Selasa, 2 September 2025, seorang netizen memposting keluhan di grup Facebook Forum Jual Beli Warga Bulungan:

“Bukan main ngerinya bayar air PDAM sekarang, padahal jarang dipakai. Tapi bayar juga, tembus sampai 400 padahal biasanya 200. Kok makin naik yah #semuaorang.”

Keluhan ini langsung ditanggapi netizen lain dengan komentar serupa bahwa tarif air PDAM Bulungan terasa “mencekik.” Beberapa netizen bahkan menyerukan aksi demonstrasi terhadap PDAM, sementara sebagian lain hanya menginginkan penjelasan. Di kolom komentar, akun Eldiansyah (diduga milik Direktur PDAM Bulungan) aktif merespons, tetapi banyak netizen yang tampak tidak puas dengan jawaban tersebut. Hingga tulisan ini dimuat, ketidakpuasan masyarakat dan keinginan untuk melakukan demonstrasi masih sangat tinggi.

Masyarakat memang sedang terhimpit. Salah satunya disebabkan turunnya pendapatan umum akibat efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat pada awal 2025. Awalnya, efisiensi ini hanya berdampak langsung pada sektor-sektor tertentu seperti perhotelan, perdagangan umum, transportasi, makanan dan minuman, serta perbankan. Namun, karena keterkaitan antar sektor ekonomi (Leontief, 1985), dampak tidak langsung mulai terasa di sektor lain, menimbulkan kelesuan ekonomi. Rakyat kecil, terutama di perkotaan, menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

Oleh karena itu, kenaikan tarif air PDAM pada Juni 2025 baru mulai dirasakan dampaknya pada awal September ini. Hal ini mendorong netizen mengeluh dan menyerukan rencana demonstrasi untuk menolak kenaikan tarif tersebut.

Demonstrasi merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Namun, demonstrasi terkait kenaikan tarif biasanya menimbulkan kekisruhan, karena tuntutan masyarakat untuk menurunkan tarif seringkali bertentangan dengan posisi pemerintah yang enggan menuruti. Fenomena ini terjadi di Pati, Cirebon, Bone, dan hampir di seluruh Indonesia pada Agustus 2025. Untuk mencegah kekisruhan serupa di Bulungan dan Kaltara, sebaiknya Bupati Bulungan dan Gubernur Kaltara mempertimbangkan penurunan tarif air PDAM.

Alasan yang menyatakan kenaikan tarif wajar saat ini kurang tepat, karena yang merasakan dampak langsung adalah warga Bulungan. Seharusnya, BPKP juga mempertimbangkan kondisi masyarakat lokal. Berbagai alasan yang disampaikan pihak PDAM terkesan dibuat-buat dan tidak cukup kuat untuk mempertahankan tarif saat ini. Oleh karena itu, penurunan tarif menjadi langkah yang wajar agar tidak memicu kekisruhan.

Solusi yang bisa dipertimbangkan untuk menurunkan tarif air PDAM:

1. Menurunkan tarif batas bawah dan batas atas.

Tarif ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.757/2021. Gubernur perlu mengkaji ulang batas tarif tersebut agar PDAM tetap tidak merugi, sementara masyarakat tidak terbebani.

2. Interpolasi dari tarif sebelumnya.

Tarif sebelumnya ditetapkan sekitar 10 tahun lalu. Misalnya, tarif non-subsidi untuk pemakaian di atas 10 kubik adalah Rp3.500,00. Saat ini, tarifnya Rp7.000,00. Nilai yang wajar bagi konsumen dapat dipertimbangkan di tengah-tengah, misalnya Rp5.000,00.

3. Mengurangi komponen nilai input produksi air bersih.

Berdasarkan data BPS 2024, pengeluaran terbesar PDAM adalah “pengeluaran lain” (59,61%). Semua komponen biaya, terutama pengeluaran lain, perlu dikurangi untuk menurunkan tarif.

4. Mengikuti tingkat inflasi.

Misalnya inflasi 5% per tahun, maka kenaikan tarif wajar selama 9 tahun (2016–2025) adalah 45%.

5. Mengurangi nilai balas jasa.

Balas jasa untuk gaji, tunjangan, bonus, dan asuransi sebesar 15,8 Milyar dapat dikaji ulang, terutama pada level pimpinan, untuk menurunkan tarif.

6. Merubah kategori pengguna air.

Perluasan kategori subsidi agar rumah tangga dikenakan tarif Rp3.500 per bulan, sementara kenaikan signifikan hanya diberlakukan pada industri besar, bisnis skala besar, dan sektor komersial.

7. Menghentikan proyek yang membebani cashflow.

Contohnya proyek renovasi kantor PDAM dan proyek air minum kemasan. Proyek baru sebaiknya dilakukan melalui Public-Private Partnership agar tidak membebani PDAM.

8. Penyertaan modal dari Pemkab.

Jika PDAM tetap kesulitan menurunkan tarif, pemerintah kabupaten dapat menambah modal untuk menutup beban keuangan.

Himbauan penutup:

1. PDAM sebaiknya mempublikasikan laporan keuangan, proyeksi laba, dan rincian biaya operasional agar masyarakat dapat menilai kewajaran tarif, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9.

2. Warga dan netizen Bulungan diimbau tetap rasional. Demonstrasi sebaiknya damai, terfokus pada tuntutan penurunan tarif, dan dilakukan melalui mekanisme resmi seperti rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.

3. Kepada Bupati Bulungan dan Gubernur Kaltara: turunkan tarif air PDAM tanpa banyak alasan, agar beban masyarakat dapat berkurang.

Penulis : Joko Supriyadi M.T (Ketua Forum Intelektual Kaltara).

Bacaan Lainnya

Pos terkait