TERASKALTARA.ID, NUNUKAN – Seorang waria berinisial MT (49), yang sehari-hari bekerja di salah satu salon kecantikan di Kabupaten Nunukan, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan. Penangkapan ini menyusul laporan keluarga korban terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasih Humas Ipda Sunarwan, Sabtu (28/6/2025), MT diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan dengan memaksa serta mengancam korban.
Ipda Sunarwan menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban dan pelapor terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban sedang bermain di depan rumah pelaku yang beralamat di Jalan Pesantren, RT 08, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Korban dipanggil oleh MT dengan alasan diminta untuk mengangkat piring. Namun, setelah korban masuk ke dalam kamar MT, ia justru langsung ditarik tangannya dan diminta membuka celananya. Korban sempat menolak perintah pelaku.
“MT mengancam akan memukul korban jika tidak menuruti perintahnya,” terang Sunarwan. Karena ketakutan, korban akhirnya terpaksa membuka celananya. Setelah itu, MT diduga melakukan tindakan pencabulan yang menyimpang, bahkan hingga ke kamar mandi.
“MT memegang kemaluan korban hingga ereksi dan melakukan tindakan pencabulan. Selanjutnya, korban dipaksa masuk ke kamar mandi dan disuruh membuka celana, namun korban menolak,” tambah Sunarwan.
Korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku setelah MT juga membuka celananya sendiri. Usai kejadian, korban diminta memakai kembali celananya dan disuruh keluar kamar. Mendengar pengakuan sang anak, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk ditindaklanjuti.
Setelah menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju milik korban dan sepasang pakaian pelaku yang dikenakan saat kejadian. MT kini disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/Humas Polres Nunukan)