TARAKAN, Teraskaltara.id – Kepolisian berhasil menangkap SM, tersangka penikaman yang sempat viral di media sosial. Insiden penikaman terjadi di Gang Lumba-lumba, Kelurahan Sebengkok AL, Tarakan Barat. Setelah sempat buron, SM diamankan oleh polisi di Kabupaten Malinau pada Rabu (9/4/2025).
Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, IPDA Andre Silalahi mengungkapkan, motif utama dari aksi penikaman tersebut diduga dipicu persoalan utang. SM mencurigai korban telah menipu temannya terkait masalah tersebut.
“Dia mengira korban menipu temannya. Setelah kami konfirmasi ke korban, ternyata tuduhan itu tidak berdasar,” ujar IPDA Andre kepada media, Kamis (10/4/2025).
Andre menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, penikaman terjadi secara tiba-tiba. Korban sempat meminta bukti dari tuduhan penipuan, namun pelaku langsung menyerang tanpa memberikan penjelasan.
“Korban merasa tidak bersalah dan menanyakan bukti, tapi pelaku langsung menikamnya,” katanya.
Penikaman terjadi sekitar pukul 03.30 WITA. Setelah melakukan aksinya, SM melarikan diri menggunakan speedboat kecil melalui jalur perairan Juwata menuju Kabupaten Malinau. Polisi kemudian berhasil menangkap SM di Gang Bersama, RT 18, Kecamatan Malinau Kota.
“Dia melakukan aksinya dini hari dan melarikan diri siangnya. Kami tangkap pelaku bersama barang bukti sebilah badik yang digunakannya,” jelas Andre.
Barang bukti badik kini telah diamankan pihak kepolisian. Sementara itu, kondisi korban sudah berangsur pulih dan telah keluar dari rumah sakit. Korban mengalami luka sayatan di kaki dan kepala akibat upaya melarikan diri serta perlawanan saat dikejar oleh pelaku.
“Korban sempat berlari dan menangkis serangan pelaku. Salah satu tusukan yang diarahkan ke perut berhasil ditangkis hingga menyebabkan sayatan di tangan,” tambahnya.
Terkait spekulasi keterlibatan kasus ini dengan narkotika, pihak kepolisian memastikan fokus penyelidikan hanya pada tindak pidana penikaman.
“Soal narkotika tidak kami kembangkan karena fokus kami pada kasus penganiayaannya,” tegas Andre.
Diketahui, SM dan korban sebelumnya saling mengenal dan berteman. Saat ini, SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. (*)