TANJUNG SELOR, Teraskaltara.id – Gubernur Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum secara langsung hadir untuk menyaksikan prosesi pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) di Aula Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (9/8/2023) malam.
Pelantikan Pengurus Daerah IKAHI Provinsi Kaltara dilakukan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Hadir diantaranya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.A.P serta Sekretaris Komisi I Pengurus Pusat IKAHI, Prana Subhan, S.H., M.H.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKAHI No. 005/SK/PPKI/VIII/2023 tentang Susunan Pengurus IKAHI Provinsi Kalimantan Utara periode 2023-2026 menunjuk Sutaji, S.H., M.H sebagai Ketua IKAHI Provinsi Kaltara. Sementara Dr. H. Acep Saifuddin, S.H., M.Ag, dan Dra. Hj. Lulu Rodiyah, M.H sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris I.
Gubernur Zainal Paliwang menyakini, tentu dengan terbentuknya IKAHI di Provinsi Kaltara merupakan langkah yang baik dalam menampung aspirasi dan memperkuat hubungan dengan lembaga-lembaga negara setelah berdirinya Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Kaltara.
“Ini adalah tanda positif dalam membangun kerjasama dan sinergitas dalam kerangka hukum yang berkeadilan tanpa intervensi tugas dan kewenangan dalam mewujudkan Kaltara yang berubah, maju dan sejahtera,” ujar Gubernur Zainal.
Sebagai organisasi profesi yang beranggotakan para hakim, IKAHI diharapkan dapat selalu berpegang pada kode etik dan profesi hakim Indonesia.
Pemprov, lanjut Zainal, mitra kerja institusi peradilan di daerah akan selalu berupaya mendukung penegakan hukum demi menegakkan rasa aman, tertib dan berkeadilan dalam masyarakat.
“Sekali lagi selamat kepada seluruh pengurus yang telah dilantik, semoga IKAHI dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai satu-satunya organisasi resmi para hakim yang selalu dapat menjaga citra perilaku, kewibawaan institusi peradilan dan penegakan hukum, serta menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang melanggar hukum,” pungkasnya. (dkisp)