TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Pembangunan pertanian harus terus dilanjutkan demi mewujudkan ketahanan kedaulatan pangan Kabupaten Bulungan. Pemkab pun terus berupaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.
Bupati Bulungan, Syarwani menuturkan Pemkab Bulungan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai salah satu langkah yang dilakukan pemerintah.
“Raperda LP2B ini sebagai upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan di Bulungan. Sektor pertanian ini memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat. Terutama yang bergantung pada agraris. Karena memang sebagian besar penduduk menggantungkan hidup pada sektor pertanian,” katanya, Minggu (1/12/2024).
Syarwani menambahkan lahan tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga sosial, budaya serta religi. Upaya membangun ketahanan dan kedaulatan pangan dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat sangat penting untuk direalisasikan.
Alih fungsi lahan pertanian ini, kata dia menjadi ancaman dalam upaya pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Menurutnya, alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahan pertanian.
“Alih fungsi lahan pertanian yang subur, selama ini kurang diimbangi oleh upaya terpadu untuk mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang diatur dalam peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan merupakan suatu keharusan.
“Kita akan usulkan untuk membuat regulasi mengenai lahan pertanian ke non pertanian. Ini sebagai tekad pemerintah dalam melindungi fungsi lahan pertanian di Bulungan,” tegasnya. (rn)