Pemkab dan DPRD Bulungan Sepakati Kebijakan Perubahan Anggaran Tahun 2025

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bulungan sepakati kebijakan perubahan Anggaran APBD Tahun 2025.

BULUNGAN, Teraskaltara.id – Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Angaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Bulungan, pada Selasa (19/08/2025). KUPA PPAS pun disepakati sebesar Rp2,5 Triliun.

Diketahui, APBD Bulungan Tahun 2025 sekitar Rp2,3 Triliun. Penandatanganan kesepakatan dilakukan Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si dan Ketua DPRD Bulungan, H Riyanto, S.Sos. Kesepakatan antara Pemkab dan DPRD ini menjadi titik awal tahapan berikutnya yaitu penyusunan dan pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bupati dalam sambutannya menegaskan, kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD 2025 ini memuat arah kebijakan yang telah disepakati bersama, dengan tetap mengacu pada rencana kerja Pemerintah Daerah dan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas serta disiplin anggaran.

“Perubahan APBD dilakukan sebagai penyesuaian atas perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di tengah tahun anggaran, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan ini merupakan upaya bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Bulungan untuk menyesuaikan program dan kegiatan agar lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Diketahui, bahwa dinamika pembangunan, perubahan regulasi, fluktuasi ekonomi, hingga situasi darurat seperti bencana alam atau kondisi sosial tertentu, memerlukan langkah adaptif dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pos terkait