MALINAU, Teraskaltara.id – Pemerintah Kabupaten Malinau kembali memberikan kebijakan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) angkutan darat armada Damri rute Malinau-Tanjung Selor Tahun 2025. Program ini merupakan kebijakan Subsidi dari Pemerintah Daerah khusus bagi masyarakat Kabupaten Malinau.
Sekretaris Daerah Malinau, Dr. Ernes Silvanus saat kegiatan kick off pelaksanaan yang dilakukan di Terminal Bus Damri Malinau, pada Jum’at (11/07) pagi, mengungkapkan bahwa program ini ditujukan untuk membantu masyarakat Malinau dari segi transportasi darat terkhusus armada Damri rute Malinau-Tanjung Selor dengan penumpang tersebut harus menunjukkan bukti identitas (KTP) Malinau.
“Harapannya program SOA ini nanti bisa berjalan dengan baik serta bisa di launching secara resmi oleh Bapak Bupati, karena ini bisa dikatakan masih uji coba untuk kita lihat bagaimana respon masyarakat terhadap pemberlakuan subsidi ini”, ungkap Sekda Ernes.
Sementara itu, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Malinau, Erly Sumiati mengatakan, untuk besaran nilai subsidi yang diberikan Pemerintah Daerah kepada setiap penumpang warga Malinau yaitu Rp90.000 sehingga warga hanya membayar Rp100.000 dari harga tiket reguler per penumpang.
“Dengan adanya subsidi transportasi ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat kita terkhusus bagi masyarakat ekonomi menengah kebawah serta meningkatkan konektivitas antar wilayah di Malinau dan sekitarnya,” pungkasnya.