Pemkab Malinau Gelar FGD Penyusunan RPPLH Malinau 2025, Dorong Partisipasi Semua Pihak

Asisten II Pemkab Malinau, Jon Ifung saat membuka kegiatan FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Malinau Tahun 2025.

MALINAU, Teraskaltara.id – Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setkab Malinau, Jon Ifung, S.Sos., M.M., membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Malinau 2025. Kegiatan berlangsung di ruang Laga Feratu, Kantor Pemda Malinau, pada Senin (11/8/2025).

Dalam sambutannya, Jon Ifung menyampaikan bahwa RPPLH merupakan instrumen penting dalam menentukan arah kebijakan, rencana, dan program Pemerintah Daerah di bidang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Keberadaan Perda ini akan menjadi panduan yang jelas dan terarah dalam menjaga kelestarian lingkungan di Malinau.

“Penyusunan naskah akademik RPPLH memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.

FGD ini bertujuan menghasilkan kajian ilmiah yang komprehensif berbasis data, dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta mendorong partisipasi aktif berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan organisasi sipil.

Melalui Raperda RPPLH, diharapkan Malinau mampu melindungi lingkungan dari pencemaran dan kerusakan, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang sehat dan lestari.

Jon Ifung menutup sambutannya dengan mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum ini sebagai ruang diskusi yang produktif dan membawa manfaat besar bagi masa depan lingkungan di Kabupaten Malinau.

Pos terkait