MALINAU, Teraskaltara.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau melalui Pemerintah Kecamatan Sungai Tubu secara resmi telah meluncurkan program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Orang untuk wilayah Pedalaman-perbatasan khususnya di Kecamatan Sungai Tubu, pada Jumat (25/07) di halaman Kantor Bupati Malinau.
Program SOA Orang merupakan bantuan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Malinau untuk meringankan biaya transportasi masyarakat dari dan ke Kecamatan Sungai Tubu, baik melalui jalur darat maupun sungai. SOA Orang ini perdana sejak berdirinya Kecamatan Sungai Tubu.
Program ini dilepas langsung oleh Camat Sungai Tubu, Jimmy Sakai dan merupakan realisasi dari usulan masyarakat melalui Musrenbang beberapa tahun sebelumnya yang kini terwujud berkat dukungan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Malinau.
Layanan subsidi ini berlaku untuk rute Malinau (Respen)–Long Pada, serta Respen–Long Titi dan Respen–Rian Tubu.
Subsidi ini diberikan karena mahalnya biaya transportasi menuju wilayah Sungai Tubu yang memiliki akses cukup ekstrem. Sebelumnya, biaya sewa angkutan bisa mencapai Rp4 Juta sekali jalan.
“Dengan adanya SOA orang, masyarakat kini hanya perlu membayar Rp100.000, dan Rp200.00, jalur Long Pada–Respen dan sebaliknya menggunakan mobil. Sementara jalur ke Long Titi dan Rian Tubu dilayani jalur Sungai menggunakan Perahu Ketinting. Total kuota mencakup 33 trip untuk jalur darat, 10 trip untuk Long Titi, dan 8 trip ke Rian Tubu,” pungkasnya.