Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi Dan Bimtek Penerapan Implementasi Aplikasi E-BLUD

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus.

NUNUKAN, Teraskaltara.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan Implementasi Aplikasi e-BLUD bagi UPTD dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD), pada Senin (28/07/25).

Acara ini diikuti sebanyak 130 peserta dari RSUD Nunukan dan 16 Puskesmas yang ada di Kabupaten Nunukan dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Nunukan Hermanus.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Direktur BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Drs. Yudia Ramli, Analis Badan Layanan Umum Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ochtavian dan dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik FISIP UI, Bagas Ahmad Rifai dengan Airlangga Satriojati.

“Saat ini kita hidup di era digitalisasi sehingga kita harus mengikuti sistem baik itu di bidang kesehatan, karena jika kita masih menerapkan sistem lama maka kabupaten kita ini akan menjadi Kabupaten yang tidak update,” ungkap Wabup Hermanus dalam sambutannya.

Hermanus juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, sebagai langkah nyata bersama guna membekali Fasyankes dengan PPK BLUD untuk mengelola anggaran secara maksimal dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Kepada Dinas Kesehatan P2KB selaku pembina teknis, saya juga berpesan agar lebih pro aktif dalam melakukan pembinaan pada BLUD, tentunya didukung dengan aplikasi pengelolaan keuangan yang kompatibel dan terintegrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Nunukan H. Sabaruddin menyampaikan bahwa Rumah Sakit dan Puskesmas merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan dan juga menjadi garda terdepan maka sukses tidaknya dalam pembangunan pelayanan kesehatan tergantung pada kinerja dari Puskesmas dan Rumah Sakit.

“Jadi pelayanan kesehatan ini tidak boleh berhenti, maka dalam hitungan tidak boleh ada kekosongan dalam pelayanan kesehatan serta sifatnya mendesak tidak boleh ditunda semisal tidak ada anggaran atau yang lainnya sehingga kita hentikan pelayanan itu tidak boleh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Sabaruddin menyampaikan untuk menghindari terjadinya hal tersebut maka dengan adanya Permendagri Nomor 9 Tahun 2018 untuk memberikan ruang kepada fasilitas kesehatan dalam bentuk penerapan PPK BLUD.

“Faskes diberikan ruang terutama dalan keuangan ada kewenangan dalam pengelolaan keuangan tersendiri dan juga tenaga maupun aset. Kita berharap ketika puskesmas atau Rumah Sakit butuh sesuatu tidak perlu bergantung kepada BPKAD dia punya uang sendiri yang bisa dikelola sendiri dengan cepat,” pungkasnya.

Pos terkait