Pemkab Tana Tidung Sosialisasikan Peraturan Penataan Sempadan Sungai untuk Lindungi Lingkungan

TERASKALTARA.ID, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai penataan sempadan sungai, di Gedung Pendopo Djaparudin, sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah risiko banjir serta erosi.

Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, tokoh adat, instansi teknis, dan berbagai elemen masyarakat.

Wakil Bupati Tana Tidung turut hadir dalam kegiatan ini, memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam pidatonya, Wabup Sabri menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan sempadan sungai sebagai bagian dari tata ruang wilayah yang berkelanjutan.

“Sungai bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga bersama. Peraturan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk melindungi,” ujar Wabup Sabri.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman praktis mengenai batasan dan pengelolaan sempadan sungai, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan.

Upaya ini diharapkan mampu mengurangi risiko bencana alam, seperti banjir dan erosi, serta mendukung kelestarian ekosistem sungai di Kabupaten Tana Tidung.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menegaskan komitmen bersama masyarakat dan instansi terkait untuk menjaga fungsi ekologis sungai dan memastikan pembangunan wilayah yang berkelanjutan serta aman dari risiko bencana.

Pos terkait