Pemkab Tana Tidung Tindaklanjuti Instruksi Presiden soal Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) menggelar sosialisasi sekaligus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanah Merah Barat, Rabu (14/5/2025).

TERASKALTARA.ID, TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) menggelar sosialisasi sekaligus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tanah Merah Barat, Rabu (14/5/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, serta menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ dan Surat Edaran Bupati Tana Tidung Nomor 254 Tahun 2025.

Dalam sosialisasi tersebut, Disperindagkop dan UKM menekankan pentingnya keberadaan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal. Koperasi Merah Putih diharapkan tidak hanya dibentuk secara administratif, namun juga mampu berjalan secara produktif dan berkelanjutan sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing desa.

“Pembentukan koperasi ini tidak hanya sebatas formalitas. Kita ingin koperasi yang terbentuk mampu menjadi sarana pengembangan usaha masyarakat desa dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar salah satu perwakilan Disperindagkop dalam sambutannya.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat setempat yang berharap koperasi tersebut bisa menjadi wadah pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di Desa Tanah Merah Barat. ( */dkisp Tana Tidung )

Pos terkait