Pemprov Kaltara Perkuat Perlindungan Masyarakat dan Hutan Adat

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Agraria dan juga Komisioner Pengkajian dan Penelitian di Komnas HAM, Saurit P. Siagian; Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Alimuddin ST; Bupati Malinau, Wempi W. Mawa; Sekda Kota Tarakan, Ir. Jamaluddin; Sekda Kabupaten Bulungan, Risdianto; PJ. Sekda Kabupaten Tana Tidung, Moh. Idham Nur; serta tamu undangan penting lainnya.

TERASKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmen kuat dalam mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta hutan adat. Keberadaan keduanya adalah bagian tak terpisahkan dari identitas dan kehidupan masyarakat lokal di Kaltara.

Robby Yuridi Hatman, Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Setdaprov Kaltara, menegaskan hal ini dalam Seminar “Pengenalan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Pelindungan Hak Masyarakat Hukum Adat”. Acara tersebut digelar di Ballroom Hotel Luminor, pada Kamis (3/7/25).

Mewakili Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, Robby menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat adalah amanah konstitusi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 18B ayat 2.
“Pemprov Kaltara aktif terlibat dalam Road Map Nasional identifikasi Tanah Ulayat. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan hak masyarakat adat terlindungi secara hukum dan mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” terang Robby.

Berdasarkan hasil kajian bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, terdapat sekitar 40 komunitas adat di Kaltara. Namun, Robby menyayangkan bahwa baru 15 komunitas yang telah memperoleh pengakuan hukum formal melalui surat keputusan kepala daerah.

Ia juga menuturkan bahwa saat ini telah diajukan 25 usulan penetapan hutan adat dengan total luasan mencapai 1,2 juta hektare, tersebar di Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Nunukan. “Seluruhnya sedang dalam proses verifikasi teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Selain itu, tercatat capaian penyiapan kawasan perhutanan sosial di Kaltara sebesar ±125.495 hektare dari target 225.500 hektare hingga tahun 2025. Masih terdapat sekitar 100.000 hektare yang perlu disiapkan untuk mencapai target tersebut. Untuk memperkuat kelembagaan dan data masyarakat adat, Robby menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan berbagai program nasional seperti P3PD, SEPAKAT, dan Regsosek. Ia juga mendorong Lembaga Adat untuk aktif menyusun dokumen legal, memetakan batas wilayah adat, serta memperkuat kelembagaan berbasis kearifan lokal. “Penguatan sinergi antar-lembaga, akademisi, dan NGO juga sangat dibutuhkan untuk memastikan proses pengakuan berjalan objektif, partisipatif, dan akuntabel,” tutup Robby.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Agraria dan juga Komisioner Pengkajian dan Penelitian di Komnas HAM, Saurit P. Siagian; Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltara, Alimuddin ST; Bupati Malinau, Wempi W. Mawa; Sekda Kota Tarakan, Ir. Jamaluddin; Sekda Kabupaten Bulungan, Risdianto; PJ. Sekda Kabupaten Tana Tidung, Moh. Idham Nur; serta tamu undangan penting lainnya. (dkisp Kaltara)

Pos terkait