Pemuktahiran Data Ormas, Kesbangpol Malinau : Laporkan Jika Ada Perubahan 

Kepala Badan Kesbangpol Malinau, Muliyadi.

MALINAU, Teraskaltara.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Malinau memberikan imbauan kepada seluruh pengurus Organsiasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun pengurus Lembaga Adat dan Paguyuban di Kabupaten Malinau agar segera melaporkan apabila ada perubahan data dalam kepengurusan dan legalitas organisasi.

Pemuktahiran data ini bertujuan untuk mengidentifikasi Ormas, Lembaga Adat maupun Paguyuban yang masih aktif dan yang sudah tidak aktif.

Kepala Badan Kesbangpol Malinau, Muliyadi mengatakan, pembaruan data organisasi yang terdaftar di Badan Kesbangpol Malinau sangat penting untuk mengetahui keberadaan atau eksistensi ditengah masyarakat dari segi legalitas hukum organisasi.

“Khususnya bagi pengurus Lembaga Adat dan Paguyuban yang ada di Malinau, tercatat masih ada yang belum melaporkan kepengurusan barunya. Karena masih terdaftar atas nama pengurus yang lama,” ucap Muliyadi, pada Senin (14/07).

Ia menambahkan, dengan adanya pemutakhiran data ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan keberadaan ormas, lembaga maupun paguyuban di Malinau. Hal ini penting untuk memastikan koordinasi dan pengawasan Pemerintah Daerah terhadap ormas berjalan efektif.

Oleh karena itu, Muliyadi berharap agar semua organsiasi masyarakat yang ada di Malinau segera mendaftarkan atau melaporkan lembaganya ke Badan Kesbangpol Malinau.

“Terutama bagi Lembaga atau pengurus Adat dan Paguyuban di Malinau agar segera dilakukan sebelum mendekati pelaksanaan Pesta Budaya IRAU Malinau Tahun 2025,” imbuhnya.

Proses pemutakhiran data ormas ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengawasan dan pembinaan ormas di Kabupaten Malinau berjalan efektif dan terukur.

Dengan data yang akurat, Pemerintah Daerah dapat lebih mudah mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan dukungan yang tepat bagi ormas yang aktif dan berkontribusi positif bagi masyarakat.(*)

Pos terkait