TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sedikitnya sebanyak 51 kg narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Polda Kaltara, Rabu (2/10/2024). Pemusnahan barang bukti sabu ini, merupakan hasil pengungkapan sejak Juli hingga September.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan sebanyak 5 orang tersangka dari 4 kasus berbeda berkaitan 51 kg sabu yang dimusnahkan.
“Dengan 51 kg sabu yang dimusnahkan, berarti ada sekitar 1 juta lebih jiwa yang diselamatkan. Sebagai bentuk komitmen kami untuk terus berupaya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku, tetapi pihaknya akan mengejar pelaku dengan menerapkan Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita akan menyita aset-aset mereka dan menjerat dengan TPPU,” tegasnya.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, itu didapatkan dari 3 laporan yang berbeda. Laporan pertama, pelaku berinisial L diamankan di Jalan Poros trans Kaltara Desa Panca Agung, Kabupaten Bulungan pada 27 Juli 2024 lalu.
Turut diamankan sabu seberat 15 bungkus plastik dalam kemasan teh cina berwarna hijau merk Guanyinwang dengan berat netto 14 kg lebih.
Kemudian pada laporan kedua, dengan pelaku berinisial I dan A tertangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, 5 Agustus 2024 lalu. Diamankan juga 27 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 26 kg lebih. Informasinya, sabu hendak dikirim ke Pare-pare.
Selanjutnya untuk laporan ketiga, pelaku berinisial I tertangkap di di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, 5 Agustus 2024 lalu. Pelaku ini diketahui merupakan jaringan Sebatik hingga Kabupaten Bone, Provinsi Selatan ini. Dari I, disita sebanyak 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 289,33 gram.
Selain jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara, jajaran Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 9 Kg lebih.
Pelakunya adalah inisial Y, yang diamankan di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Pancang, Kabupaten Nunukan, pada 12 Agustus 2024 lalu. Dari tangan Y, diamankan barang bukti 10 bungkus sabu.
“Pelaku ini (Y) termasuk jaringan internasional dari tawau yang akan dibawa ke pare-pare. Para pelaku ini akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Kapolda. (rn)