Home » HUKRIM » Pemusnahan 51 Kg Sabu, Polda Kaltara Selamatkan 1 Juta Nyawa

Pemusnahan 51 Kg Sabu, Polda Kaltara Selamatkan 1 Juta Nyawa

Redaksi01 02 Okt 2024 5

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sedikitnya sebanyak 51 kg narkotika jenis sabu yang dimusnahkan Polda Kaltara, Rabu (2/10/2024). Pemusnahan barang bukti sabu ini, merupakan hasil pengungkapan sejak Juli hingga September.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan sebanyak 5 orang tersangka dari 4 kasus berbeda berkaitan 51 kg sabu yang dimusnahkan.

“Dengan 51 kg sabu yang dimusnahkan, berarti ada sekitar 1 juta lebih jiwa yang diselamatkan. Sebagai bentuk komitmen kami untuk terus berupaya melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Kapolda menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku, tetapi pihaknya akan mengejar pelaku dengan menerapkan Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kita akan menyita aset-aset mereka dan menjerat dengan TPPU,” tegasnya.

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan,  itu didapatkan dari 3 laporan yang berbeda. Laporan pertama, pelaku berinisial L diamankan di Jalan Poros trans Kaltara Desa Panca Agung, Kabupaten Bulungan pada 27 Juli 2024 lalu.

Turut diamankan sabu seberat 15 bungkus plastik dalam kemasan teh cina berwarna hijau merk Guanyinwang dengan berat netto 14 kg lebih.

Kemudian pada laporan kedua, dengan pelaku berinisial I dan A tertangkap di Jalan Poros Tanjung Selor-Berau, 5 Agustus 2024 lalu. Diamankan juga 27 bungkus plastik kemasan teh cina berwarna hijau merk Guanyinwang berisikan sabu dengan berat 26 kg lebih. Informasinya, sabu hendak dikirim ke Pare-pare.

Selanjutnya untuk laporan ketiga, pelaku berinisial I tertangkap di di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, 5 Agustus 2024 lalu. Pelaku ini diketahui merupakan jaringan Sebatik hingga Kabupaten Bone, Provinsi Selatan ini. Dari I, disita sebanyak 6 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 289,33 gram.

Selain jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltara, jajaran Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 9 Kg lebih.

Pelakunya adalah inisial Y, yang diamankan di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Pancang, Kabupaten Nunukan, pada 12 Agustus 2024 lalu. Dari tangan Y, diamankan barang bukti 10 bungkus sabu.

“Pelaku ini (Y) termasuk jaringan internasional dari tawau yang akan dibawa ke pare-pare. Para pelaku ini akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Kapolda. (rn)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Redaksi01

12 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. “Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” …

Penggerebekan dikamar Hotel , Tiga Kurir Sabu DiMalinau Diamankan Beserta Barang Bukti

Redaksi01

12 Feb 2025

Malinau, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Malinau. Tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah MH (45), JF (41), dan MC (32). Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 29,63 gram sabu. Kasus ini merupakan pengembangan …

Satresnarkoba Polres Malinau Gagalkan Peredaran Sabu,Dua Pelaku Diringkus

Redaksi01

07 Feb 2025

MALINAU, Teraskaltara.id – Polres Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 4,49 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tangan dua pelaku berinisial A (30) dan MC (29) dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat (07/02). Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida …

Gagal Dapat Pembeli, Pengedar dan Kurir Ditangkap Sat Reskoba  

Redaksi01

04 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, S alias B (45) dan O (27) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan di kawasan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah sekira pukul 19.30 Wita pada 29 Januari 2025. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan …

Polres Berau Berhasil Bongkar Peredaran Sabu, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Redaksi01

30 Jan 2025

BERAU, TerasKaltara.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (28/01/25) sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan …

Polisi Temukan Benda Tumpul di TKP, Korban Tewas Diduga Akibat Tindak Kejahatan

Redaksi01

29 Jan 2025

MALINAU, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau tengah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan jasad seorang lansia di Desa Sembuak Warod, Kecamatan Malinau Utara, Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (29/1/2025). Setelah menerima laporan warga dan saksi terkait penemuan jasad seorang lansia perempuan berinisial IT (61), polisi segera menelusuri rumah tempat korban ditemukan …