TARAKAN, TerasKaltara.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan keputusan terkait perubahan status bandara yang ada di Indonesia. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.31 Tahun 2024 mencabut status internasional pada 17 Bandara yang sebelumnya melayani penerbangan luar negeri.
Kepala Bandara Juwata Tarakan, Bambang Hermanto mengatakan proses perubahan status 17 bandara tersebut cukup lama. Khusus di Tarakan sebelum ini melayani penerbangan ke Tawau, Malaysia menggunakan pesawat Maswing dan terhenti sejak wabah Covid 19 merebak di Indonesia.
“Akhirnya berdampak tidak ada penerbangan internasional sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19. Banyak pintu masuk yang ditutup,” ujarnya, Senin (6/5/2024).
Dengan kepentingan nasional inilah kemudian dilakukan kajian dan evaluasi secara teknis, hingga dikeluarkan KM No.31 Tahun 2024. Namun, ia tegaskan keputusam tersebut dikeluarkan hanya pada pembatasan flight reguler.
Flight internasional masih memungkinkan jika tanpa jadwal dengan ketentuan yang berlaku. Diluar terjadwal, seperti penerbangan carter atau tertentu sesuai kebutuhan daerah dengan situasi urgent, masih bisa dilakukan.
“Namun dengan catatan dan regulasi yang sudah berlaku dan itu dipenuhi,” tandasnya.
Sejauh ini, sejak tidak adanya penerbangan internasional pasca Covid 19, belum ada permohonan yang masuk lagi. Pemerintah daerah bersama Bandara Juwata juga sudah melakukan pembahasan panjang terkait kemungkinan akan dilakukannya penerbangan luar negeri dengan membawa atau menerima komoditi daerah.
Komunikasi sudah dilakukan, hanya saja belum ada permintaan rute luar negeri sampai saat ini. Mediasi yang dilakukan, bagaimana meningkatkan Kaltara bisa berkembang positif dan lebih ramai.
“Keputusan Menteri ini bisa direvisi untuk merangsang kembali rute internasional bisa kembali hidup dan berdampak yang lebih besar. Sifatnya tidak absolut dan mutlak, tetapi memungkinkan kalau carter. Kalau domainnya cukup besar, kepentingan nasional positif, semua bisa kembali,” imbuhnya.
Terlebih lagi nanti saat Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai aktif pemerintahannya di Kaltim, sangat memungkinkan Kaltara terutama di Tarakan dan Bandara Juwata bisa mendapatkan dampak besar.
“Kalau untuk pos Imigrasi masih ada sampai saat ini. Nantinya kalau ada penerbangan internasional yang tidak terjadwal, customs bisa melakukan pemeriksaan. Sampai saat ini kita ada penerbangan tidak terjadwal ke Singapura dan Tawau Malaysia, tapi tetap sesuai aturan,” katanya.
Plt. Kepala Bidang Teknik & Operasi Bandar Udara Juwata Tarakan, Fahruddin Rahmat menambahkan dari keseluruhan yang berstatus Bandara Internasional selama ini ada 34 dan tersisa 17 bandara. Salah satu alasan dicabutnya status internasional, seperti Tarakan yang sudah cukup lama tidak lagi melayani penerbangan internasional dan bandara lainnya yang hanya melayani satu tujuan bandara luar negeri.
“Sehingga perlu dilakukan penataan ulang untuk kepentingan nasional, agar penerbangan internasional yang masuk dan keluar memberikan kontribusi nasional,” tuturnya.
Namun, ia katakan lagi untuk perizinan penerbangan Maswing masih aktif sampai saat ini hingga beberapa bulan kedepan.
“Izin maswing masih ada, tapi sampai sekarang belum ada penerbangan. Ketika summer sudah berakhir maka tidak berlaku lagi. Tapi, masih bisa diajukan lagi dan keputusan menteri bisa direvisi kembali,” pungkasnya. (saf)