TERASKALTARA.ID, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Akselerasi Capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025, Selasa (25/11/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Satuan Tugas Wilayah IV Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Budi Rochmanto, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si., serta seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kaltara.
Wagub Ingkong menegaskan, kegiatan ini menjadi momentum mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang tertib administrasi, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang bersih dan bebas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, rakor digelar untuk memastikan seluruh indikator standar penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam program pencegahan korupsi terintegrasi dapat terpenuhi secara berkualitas dan paripurna.
“Rapat ini menjadi sarana evaluasi internal bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam mengukur kinerja serta komitmen anti korupsi pada masing-masing perangkat daerah,” ungkap Wagub.
Ia menerangkan bahwa capaian pemenuhan dokumen indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Pemprov Kaltara saat ini baru mencapai 60 persen, dan akan terus dilengkapi hingga batas akhir masa pelaporan.
“Capaian ini menjadi perhatian penting bagi kita semua agar percepatan dan penyempurnaan dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Wagub meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah agar segera melengkapi kekurangan dokumen dan data dukung MCP sesuai ketentuan. Ia menekankan khususnya kepada perangkat daerah yang membidangi perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan pemenuhan indikator secara efektif dan tepat waktu.
Pemprov Kaltara, tegasnya, akan menjadikan indeks pencegahan korupsi sebagai bagian dari penilaian kinerja perangkat daerah, sebagai bentuk komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dalam kesempatan itu, Wagub juga menginstruksikan Biro Administrasi Pembangunan untuk memantau dan memitigasi risiko keterlambatan Proyek Strategis Daerah Tahun 2025, agar dapat diselesaikan tepat waktu, tepat kualitas, dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.
“Saya menegaskan bahwa pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas KPK, bukan hanya tugas Gubernur, tetapi menjadi kewajiban moral bagi seluruh aparatur Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(Dkisp)




