Pendaftaran Badan Ad Hoc Dibuka 18 September, Wajib Bebas Parpol dan Narkoba

Img 20240913 wa0023 teraskaltara. Id
Komisioner KPU Tarakan, Hendry

TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan segera mengumumkan dibukanya pendaftaran bagi Petugas Ad Hoc pada 17 September mendatang. Di waktu yang sama juga akan dimulai tahapan penerimaan berkas hingga 28 September.

Komisioner KPU Kota Tarakan, Hendry mengungkapkan tahap seleksi administrasi juga dilakukan pada 18 September tersebut. Badan Ad Hoc ini sendiri terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Anggota Keamanan yang akan bertugas di TPS nantinya.

“Di setiap TPS nantinya ada 7 petugas Ad Hoc ditambah kemananan dua orang,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).

Pada penerimaan Badan Ad Hoc tahun ini akan bertugas di 319 TPS. Sehingga dibutuhkan 2233 KPPS dengan tim keamanan 638 orang.

Sedangkan syarat pendaftar KPPS nantinya, diwajibkan untuk cek Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), jika terdaftar maka ada peluang untuk mengurus surat tercatut, jika memang tercatut.

“Tapi kalau memang ternyata anggota partai politik, berarti tidak ada ampun, tidak bisa kita rekrut menjadi KPPS,” tegasnya.

Persyaratan lain yang menjadi catatan KPU Tarakan, mulai dari tes kesehatan yang mencantumkan riwayat kolesterol, gula darah dan hipertensi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Puskesmas untuk ketersediaan alat.

“Wajib bebas narkoba,” imbuhnya.

Sedangkan honor, kata dia karena petugas Ad Hoc ini akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka jumlahnya berbeda, dibandingkan pada Pemilu Legislatif dan Presiden sebelumnya.

“Jumlahnya lebih rendah dari Pemilu Februari lalu,” katanya. (rs/saf)

 

Pos terkait