Pendidikan Dalam Jerat Birokrasi

Ilustrasi - Seorang guru memberikan materi saat proses kegiatan belajar mengajar (ANTARA/Ilham Nugraha)

JAKARTA. 27/2 (ANTARA) – Praksis pendidikan Indonesia sedang mengalami paradoks.

Di satu sisi, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan pendidik sebagai profesi terhormat, berotoritas intelektual, dan berperan strategis membangun peradaban bangsa. Dalam praktiknya, guru dan dosen justru sering terperangkap menjadi pelaksana administrasi yang harus mengisi format berlapis-lapis, mengejar unggahan dokumen, dan memenuhi indikator kuantitatif yang kerap jauh dari esensi peningkatan mutu pembelajaran.

Apa yang tampak sebagai keluhan teknis atas kerumitan aplikasi, sejatinya mengisyaratkan masalah struktural yang jauh lebih serius, yakni proses deprofesionalisasi. Guru dan dosen kehilangan ruang untuk berpikir, meneliti, dan membangun dialog intelektual karena energi mereka tersedot untuk menyesuaikan diri dengan logika birokratis yang dibentuk oleh pelbagai rezim regulasi.

Secara normatif, UU Guru dan Dosen memberikan fondasi kokoh bagi profesionalisme pendidik, namun dalam praksis, arah kebijakan justru lebih banyak ditentukan oleh aturan sektor lain yang membawa logika non-pendidikan.

Pertama, rezim kepegawaian negara melalui UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN. Guru dan dosen, sebagai ASN, diposisikan sebagai bagian dari mesin birokrasi. Sistem akuntabilitas berbasis kinerja menuntut evidensi administratif dalam bentuk laporan harian, capaian output, dan kesesuaian terhadap indikator SAKIP.

Paradigma ini menempatkan pendidik dalam relasi hirarkis yang menekankan kepatuhan, bukan kreativitas profesional.

Kedua, rezim keuangan negara dan sistem perbendaharaan. Regulasi, seperti UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan turunannya berupa mekanisme pelaporan anggaran, pertanggungjawaban belanja, serta audit internal dan eksternal, mendorong sekolah dan kampus membuat laporan yang rinci, berulang, dan ketat format.

Energi guru dan dosen akhirnya “tersedot” untuk urusan bukti fisik, laporan kegiatan, hingga revisi dokumen.

Ketiga, rezim pemerintahan daerah. Dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, banyak kewenangan tata kelola pendidikan dasar–menengah berada di pemerintah daerah. Akibatnya, guru harus mengikuti standar pelaporan yang berbeda-beda di setiap daerah, mulai dari aplikasi monitoring daerah, laporan program wajib, hingga dokumen rutin terkait pelayanan publik.

Keempat, rezim sistem data terintegrasi. Kewajiban pengisian Dapodik, PDDikti, SISTER, e-Office, dan aplikasi internal lainnya menciptakan layering of reporting yang tak selalu sinkron. Secara konsep, sistem ini bertujuan meningkatkan kualitas data, namun dalam praktik, beban unggah dokumen justru mengurangi waktu guru dan dosen untuk mengembangkan kompetensi akademik.

Ketidaksinkronan ini menunjukkan bahwa problem deprofesionalisasi tidak lahir dari ketidakmampuan guru dan dosen, melainkan dari disharmoni regulasi yang mengatur pendidikan. Setiap undang-undang bekerja dengan logikanya masing-masing, tanpa melihat implikasinya terhadap profesionalisme pendidik.

Paradigma performativitas

Fenomena deprofesionalisasi sejatinya telah menjadi isu global. Pakar kebijakan pendidikan dari University of London, Stephen J Ball (2003), menjelaskan bahwa sistem pendidikan modern dipengaruhi oleh performativitas, yakni kecenderungan negara untuk mengukur hampir semua aspek pekerjaan guru melalui angka, indikator, dan dokumen.

Pendidik tidak lagi dinilai dari kualitas interaksi pedagogisnya, tetapi dari seberapa patuh ia memenuhi indikator formal.

Andreas Schleicher (2018), Direktur Pendidikan OECD, menegaskan bahwa negara yang sukses memperkuat profesi guru adalah negara yang memberikan otonomi dengan akuntabilitas, bukan akuntabilitas tanpa otonomi.

Guru sebagai advanced knowledge workers memerlukan ruang otonomi, bukan sekadar tuntutan kepatuhan administratif.

Laporan OECD TALIS 2024 juga menunjukkan bahwa guru di banyak negara menghabiskan 20 – 30 persen waktunya untuk tugas administratif nonpengajaran. Fenomena serupa juga terlihat di Indonesia, di mana waktu guru dan dosen tersedot untuk dokumentasi, bukan pengayaan akademik.

Data Kemendikbudristek menunjukkan Indonesia memiliki sekira 3,36 juta guru pada tahun ajaran 2023/2024. Sementara itu, jumlah dosen di perguruan tinggi mencapai sekira 303 ribu pada 2024/2025, menurut data resmi Kemdiktisaintek.

Meskipun demikian, kualitas dukungan profesional dan pemerataan sumber daya masih menjadi tantangan. Kekurangan guru di sejumlah daerah akibat pensiun dan distribusi tidak merata, memperberat beban kerja pendidik yang ada.

Di lingkungan pendidikan tinggi, estimasi terbaru menunjukkan jumlah guru besar atau profesor berkisar 8.500 hingga lebih dari 11.000 orang, menandakan ekosistem akademik kita belum kondusif secara optimal untuk menghasilkan pemimpin intelektual dalam jumlah memadai.

Studi kebijakan Kemendikbudristek (2023–2024) menunjukkan bahwa beban administratif guru terus meningkat akibat tumpang-tindihnya program pemerintah, tuntutan laporan daerah, dan kewajiban pengisian beragam aplikasi pusat.

Temuan serupa muncul pada survei kesejahteraan dosen di PDDikti yang mencatat banyak dosen merasa lebih sebagai operator sistem daripada pengembang ilmu.

Kedua kondisi ini memperlihatkan bagaimana kerja profesional pendidik semakin tersandera urusan administratif yang tidak berbanding lurus dengan kualitas layanan pendidikan.

Akumulasi tekanan administratif terbukti berdampak ganda, yakni melemahkan profesionalisme dan menurunkan retensi pendidik dalam jangka panjang. Temuan UNESCO (2024) tentang kebutuhan tambahan sekitar 44 juta guru secara global pada 2030 memperlihatkan skala persoalan yang kini dihadapi banyak sistem pendidikan.

Karena itu, Indonesia tidak boleh terjebak dalam arus yang sama, yakni ketika profesi pendidik kehilangan daya tarik, regenerasi melemah, dan kualitas pembelajaran ikut terkompromikan.

Dampaknya pun tidak berhenti pada para pendidik. Deprofesionalisasi secara langsung merembes ke kualitas pembelajaran. Guru yang dibebani urusan administratif kehilangan ruang untuk refleksi pedagogis, pengembangan materi inovatif, dan pendampingan personal kepada siswa. Akibatnya, proses belajar mengajar cenderung menjadi dangkal dan berorientasi prosedur semata, bukan pada pendalaman makna dan peningkatan capaian belajar.

Konsekuensi berikutnya muncul pada kualitas penelitian dan inovasi di perguruan tinggi. Dosen yang energinya terserap untuk memenuhi beban kerja dosen (BKD), akreditasi, dan unggah dokumen cenderung memproduksi penelitian yang “aman secara administratif”, tetapi minim terobosan substansi dan terbatas dampak sosialnya.

Kualitas ilmiah melemah karena kreativitas dan keberanian intelektual tidak tumbuh dalam ekosistem yang terlalu teknokratis.

Lebih jauh lagi, tekanan administratif yang berlapis-lapis turut mengikis kultur keilmuan itu sendiri. Ketika orientasi profesi didominasi oleh indikator teknokratis, ruang intelektual yang menjadi inti profesi akademik menyempit secara serius.

Diskusi ilmiah, percobaan gagasan, dan pencarian kebenaran yang seharusnya menjadi nafas perguruan tinggi perlahan tergeser oleh logika kepatuhan dan pelaporan.

Bacaan Lainnya

Jalan pemulihan

Agar profesi pendidik kembali pada marwahnya, diperlukan beberapa langkah reformasi struktural.

Pertama, harmonisasi dan deregulasi menyeluruh. Pemerintah perlu meninjau ulang seluruh peraturan lintas-sektor yang berdampak pada guru dan dosen. Prinsipnya, setiap laporan harus jelas kegunaannya, tidak boleh duplikatif, dan tidak boleh mengurangi waktu belajar-mengajar.

Kedua, penguatan otonomi akademik. Otonomi tidak identik dengan bebas tanpa akuntabilitas. Otonomi berarti memberikan ruang bagi guru dan dosen untuk membuat keputusan pedagogis dan ilmiah berdasarkan keahliannya, sebagaimana praktik di Finlandia, Korea Selatan, dan Kanada.

Ketiga, desain beban kerja yang berbasis profesionalisme. Jam kerja guru dan BKD dosen harus direvisi dengan menempatkan aktivitas intelektual sebagai inti, bukan sekadar pelengkap administrasi.

Keempat, pemisahan peran administratif dan akademik. Sekolah dan perguruan tinggi membutuhkan tenaga administrasi profesional, bukan menjadikan pendidik sebagai pengelola berkas. Dokumen boleh berada di tangan birokrasi, namun kualitas pengajaran harus kembali ke tangan guru dan dosen.

Kelima, kultur kepercayaan. UNESCO dan OECD sama-sama menegaskan bahwa pendidikan bermutu hanya dapat dibangun jika negara mempercayai para pendidiknya. Kepercayaan itulah fondasi profesionalisme.

Jika pendidikan adalah investasi masa depan bangsa, maka guru dan dosen adalah arsitek utamanya. Arsitek tidak dapat merancang bangunan bila tangannya terikat berkas, format, dan laporan.

Deprofesionalisasi bukan sekadar persoalan teknis, tetapi persoalan politik hukum, yakni bagaimana negara memperlakukan pendidik: sebagai birokrat tingkat pelaksana atau sebagai intelektual publik yang kita percaya untuk membentuk masa depan generasi.

Saat kita berani menata ulang regulasi yang selama ini menjerat, saat itu pula profesionalisme guru dan dosen akan pulih. Pendidikan Indonesia tidak akan maju hanya dengan aplikasi dan indikator, tetapi dengan pikiran jernih dan kebebasan intelektual para pendidiknya.

 

*) Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kemdikti-Saintek RI

 

(T.M026//H-SHP/H-SHP) 27-02-2026 13:46:08 – Kesra – Surabaya

Oleh Ahmad Tholabi Kharlie *)
Editor : Sapto Heru Purnomojoyo

Pos terkait