Penertiban Spanduk dan Baliho Bakal Paslon, Bawaslu Tegaskan Belum Kapasitasnya

Wajah para Pasangan Bacakada Tahun 2024 bahkan sudah mulai terpasang sejak belum dimulainya tahapan Pilkada di Kaltara.

TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sejumlah spanduk dan baliho dengan wajah bakal pasangan calon kepala daerah, Gubernur wakilnya beserta Bupati Bulungan dan Wakilnya bertebaran di sejumlah jalan protokol di wilayah Tanjung Selor, Bulungan.

Wajah para Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Tahun 2024 ini bahkan sudah mulai terpasang sejak belum dimulainya tahapan Pilkada di Kaltara. Sejauh ini belum tersentuh aparat berwenang untuk menertibkan.

Komisioner Bawaslu Kaltara, Sulaiman mengatakan penertiban spanduk dan baliho yang terpasang sebelum memasuki tahapan masa kampanye ini karena pihaknya masih terkendala aturan.

“Pesta demokrasi Pilkada berbeda dengan pemilu. Kalau dalam pemilu, aturan mengenai tahapan kampanye lebih dulu diterbitkan sebelumnya adanya calon yang akan maju. Sedangkan dalam pilkada, aturan mengenai kampanye akan diterbitkan setelah adanya daftar calon tetap (DCT), yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” terangnya.

Artinya, kata mantan Ketua Bawaslu Tarakan ini, baliho dan spanduk merupakan hak konstitusionalnya setiap orang. Dalam Peraturan KPU (PKPU), sudah diatur kampanye lebih dulu muncul.

“Nah hari ini kita belum ada bisa mengukur karena PKPU kampanye itu belum lahir (ada). Sehingga kita belum punya kapasitas secara hukum yang melarang bakal calon itu melakukan itu (pemasangan baliho dan spanduk). Namanya juga bakal calon, belum tentu juga menjadi calon,” katanya.

Ia tegaskan, setiap tindakan tegas yang diambil oleh Bawaslu sebagai pengawas, tentu berlandaskan pada aturan yang ada. Sama halnya untuk menindaklanjuti maraknya baliho dan spanduk bakal calon yang akan maju dalam Pilkada 2024.

Sepanjang tidak ada aturannya, maka pihaknya juga tidak bisa membatasi hak konstitusional orang untuk kemudian menyampaikan informasi pencalonannya dalam bentuk spanduk dan baliho.

“Kita harus memahami bahwa hari ini kan baru pendaftaran bakal calon. Jadi kalau kita Bawaslu, harus tetap tunduk pada aturan. Kita juga tidak bisa membatasi hak konstitusional per orang,” tegasnya. (rn)

 

Pos terkait