Tarakan, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengamankan satu terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sei Mahakam, Kelurahan Kampung 4, Kecamatan Tarakan Timur. Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pengeroyokan yang sempat viral di media sosial ini terjadi , Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 WITA. Insiden tersebut bermula ketika korban, yang sedang menyaksikan lomba balap lari bersama teman-temannya, berjalan melintas di depan para pelaku. Ketika korban hendak mencari tempat untuk buang air kecil, salah satu terlapor, yang berinisial J, menegur korban yang dianggap mondar-mandir di depan mereka.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan, “Saat korban menjelaskan maksudnya untuk mencari tempat buang air kecil, pelaku J menantang korban untuk berkelahi. Korban yang tidak ingin terlibat perkelahian menjawab untuk menghindari perkelahian demi keselamatan keluarga. Namun, pelaku J langsung memukul korban, diikuti oleh lima orang teman lainnya yang turut serta memukuli korban.”
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bibir atas dan hidung, serta memar di mata kanan dan kaki kanan. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tarakan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menganalisis video yang beredar di media sosial. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu terduga pelaku, yakni J, yang kemudian berhasil diamankan pada 26 Maret 2025 di rumahnya di Jalan Gajah Mada.
“Setelah dilakukan identifikasi, kami berhasil mengamankan pelaku J, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Perannya adalah ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban bersama-sama,” kata AKP Ridho.
Selain J, pihak kepolisian juga mengantongi identitas empat pelaku lainnya yang masing-masing berinisial L, A, I, dan J alias A. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap keempat terduga pelaku tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu baju berwarna putih dan satu baju berwarna kuning yang terdapat bercak darah, serta pakaian yang dikenakan oleh tersangka J saat kejadian.
“Ada tiga korban dalam dugaan kasus pengeroyokan ini. Yang melapor adalah korban yang mengenakan baju putih,” jelas AKP Ridho.
Atas perbuatannya, pelaku J disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, subsidiar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus didalami, dan kepolisian berupaya keras untuk menangkap keempat pelaku lainnya yang masih buron. (*)