TARAKAN,Teraskaltara.id – Seorang pria berinisial M kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Residivis kasus narkotika ini ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sebengkok Waru RT 21, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Jumat malam (8/3/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim opsnal langsung bergerak melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
“Tim melihat banyak orang keluar masuk rumah tersebut. Setelah dipastikan, kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka M di dalam rumah,” kata Kombes Ronny kepada awak media, Kamis (10/4/2025).
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam bungkus sabu dengan berat bruto 21,80 gram. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di balik dinding triplek dan dibungkus menggunakan kantong parfum warna merah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp750 ribu, satu alat penjepit, gunting, pipet warna hitam, empat plastik kosong pembungkus sabu, kotak plastik, serta satu unit handphone merek Vivo warna ungu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lebih dari satu tahun menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina saat bekerja. Ia juga mengakui tidak menggunakan sabu secara rutin, hanya ketika ada barang tersedia. Selain sebagai pengguna, M juga mulai terlibat dalam peredaran sabu guna memperoleh keuntungan tambahan.
“Ini kali kedua tersangka terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pada 2017 ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa, tapi belum pernah menjalani rehabilitasi,” tambah Kombes Ronny.
Atas perbuatannya, M kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)