Pengungkapan Kasus Pencurian Polres Malinau Tangkap Empat Pelaku

Empat pelaku pencurian sarang burung walet dan tempayan dari kasus berbeda diamankan Sat Reskrim Polres Malinau pekan lalu.

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian.

 

Dalam operasi yang digelar sepanjang minggu ini, empat pelaku yang terlibat dalam pencurian tiga sarang walet dan satu buah tempayan diamankan dari tempat berbeda.

 

Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan Sujono mengatakan pengungkapan kasus pencurian sarang walet yang bermula dari laporan warga yang merupakan peternak walet.

 

“Mendapati tempat sarang waletnya dalam keadaan pintu sudah di rusak, si Peternak pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Malinau,” ucapnya.

 

Tim Satreskrim Polres Malinau melakukan penyelidikan intensif dan menangkap seorang pelaku berinisial AW (24), pada tanggal 7 Juni 2024 di Kecamatan Malinau Utara.

 

Kemudian, dalam pengungkapan kasus pencurian sarang walet yang kedua bermula dari korban yang melihat belakang dinding sarang walet miliknya di Desa Sempayang RT. 03 Kecamatan Malinau Barat sudah dalam keadaan terbongkar. Korban mendapati hasil dari sarang walet sudah hilang.

 

“Kami pun langsung bergerak cepat dan menangkap seorang pelaku berinisial W (26) di Kecamatan Malinau Kota,” ungkapnya.

 

Kemudian pengungkapan kasus pencurian sarang walet ketiga berdasarkan laporan korban yang melihat gembok pintu sarang waletnya di Desa Lubak Manis, RT. 01 Kecamatan Malinau Utara sudah dalam keadaan rusak. Diketahui sarang waletnya sudah hilang.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan seorang pelaku berinisial MS (18) pada salah satu desa di Kecamatan Malinau Utara,” jelasnya.

Iptu Reginald menambahkan, dalam kasus lainnya, Polres Malinau juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu buah tempayan atau barang antik di salah satu rumah warga yang terletak di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota.

 

“Pada kejadian itu kami pun telah mengamankan seorang pelaku dengan inisial JM (28) dengan barang bukti 1 buah tempayan. Harga tempayan yang berkisar Rp15 juta didapati ada pada salah satu desa di Kecamatan Malinau Kota,” imbuhnya.

 

Dari empat kasus perkara tindak pidana pencurian yang diungkap ini, untuk 3 pelaku pencurian sarang walet di jerat dengan Pasal 363 KUHP dan 1 pelaku pencurian barang antik dijerat dengan pasal 362 KUHP.

 

“Keempat pelaku kami tahan di Polres Malinau untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (tk7/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan