MALINAU, TerasKaltara.id – Konsultasi Publik 1 penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau Tahun 2025- 2029, syarat mutlak yang wajib dipenuhi Pemerintah Daerah.
“KLHS RPJMD ini wajib ada sebelum menyusun RPJMD Kabupaten Malinau Periode 2025-2029,” ucap Wakil Bupati Malinau, Jakaria S.E.,M.Si, Jumat (07/06/2024).
Terkait hal tersebut juga tertuang dalam Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
“Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud kajian KLHS RPJPMD yang merupakan analisis sistematis, menyeluruh, partisipatif,” sebutnya.
Sehingga KLHS RPJMD, kata Jakaria, menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD.
Adapun output kegiatan konsultasi publik 1 ini adalah penyampaian laporan awal KLHS RPJMD Kabupaten Malinau Tahun 2025- 2029 yang telah disusun oleh Tim Penyusun KLHS RPJMD Kabupaten Malinau tahun 2025- 2029.
“Selain itu juga merupakan draft hasil rumusan kebijakan rencana pembangunan daerah keberlanjutan dengan menetapkan isu strategis, permasalahan dan skenario pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Malinau,” imbuhnya.
Karena itu, Jakaria berharap konsultasi publik yang dilakukan ini juga dapat diketahui masyarakat luas.
“Sehingga saran dan masukkan dari pihak lapisan masyarakat juga akan turut mendukung dalam penyempurnaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Kabupaten Malinau untuk 5 tahun kedepan,” pungkasnya. (tk7/saf)