TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Peralihan kewenangan pelayanan keselamatan dan operasional angkutan penyeberangan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan membawa sejumlah perubahan signifikan, khususnya dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal penumpang dan kapal speed.
Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lala) KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman mengatakan, sejak peralihan tersebut, KSOP menerima banyak tugas, terutama terkait administrasi dan kelengkapan dokumen kapal yang sebelumnya masih ditangani secara manual oleh BPTD.
“Selama ini ketika masih di bawah naungan BPTD, pelayanan SPB itu masih menggunakan sistem manual. Nah, setelah beralih ke KSOP, kami menerima banyak PR, terutama dari segi dokumen kapal yang masih bersifat sementara,” ujar Umar.
Ia menjelaskan, di bawah kewenangan KSOP, pelayanan penerbitan SPB diarahkan untuk terintegrasi dengan sistem nasional Inapornet. Namun, integrasi tersebut tidak bisa langsung diterapkan sepenuhnya karena sebagian dokumen kapal belum bersifat permanen.
“Untuk berintegrasi ke Inapornet, dokumen kapal harus permanen. Sementara banyak kapal yang dokumennya masih sementara, seperti pas besar dan dokumen kepelabuhanan lainnya. Ini yang membutuhkan waktu,” jelasnya.
Meski demikian, KSOP Tarakan terus mendorong percepatan penyesuaian agar kapal-kapal yang sebelumnya berada di bawah BPTD dapat segera mengikuti sistem yang berlaku di KSOP.
“Peralihan ini mau tidak mau harus kita kejar. Kita push terus supaya kapal-kapal ini bisa segera berintegrasi dengan Inapornet,” tegasnya.
Sebagai bagian dari masa transisi, KSOP Tarakan telah memanggil sejumlah agen pelayaran untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait sistem pelayanan yang baru.
“Kemarin kami berinisiatif memanggil beberapa agen pelayaran. Kami jelaskan bagaimana alur pelayanan di KSOP dan mengenalkan penggunaan Inapornet, mulai dari kapal datang, bongkar muat penumpang, sampai kapal berangkat dan diterbitkan SPB,” ungkap Umar.
SPB ke depan akan diterbitkan langsung melalui aplikasi Inapornet. Namun selama masa transisi peralihan kewenangan, pelayanan manual masih tetap dibuka.
“SPB nantinya diterbitkan dari aplikasi. Tapi saat ini kami masih dalam tahap sosialisasi. Bagi kapal yang belum bisa terintegrasi dengan Inapornet, masih kami layani secara manual,” katanya.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang mengatur pelaksanaan pelayanan penerbitan SPB pada angkutan penyeberangan dan kapal penumpang secara bertahap.
“Edaran itu menegaskan bahwa penerapan Inapornet dilakukan bertahap. Yang sudah siap kita layani secara digital, yang belum siap tetap manual sambil menunggu dokumen kapal menjadi permanen,” jelas Umar.
Dalam sistem baru di bawah KSOP, seluruh data pelayaran akan tercatat secara terintegrasi.
“Mulai dari dokumen kapal, data awak, hingga jumlah penumpang yang dimuat, semuanya harus dilaporkan melalui Inapornet,” tambahnya.
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal pasca peralihan dari BPTD ke KSOP, saat ini lima personel KSOP disiagakan setiap hari di lapangan.
“Saat ini ada lima personel KSOP yang bertugas. Ke depan akan kami evaluasi untuk kemungkinan penambahan personel,” pungkasnya.(Rz)




