TANJUNG SELOR, Teraskaltara.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, Bulungan, pada Jumat (25/7/2025).
Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk ketegasan dan komitmen Polda Kaltara dalam upaya memberantas narkoba.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si, Polda Kaltara memusnahkan 16.808,29 gram atau 16,8 kg Sabu hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Polda Kaltara.
Turut hadir Danlantamal XIII Tarakan, Danrem 092/Mrl yang diwakilkan Kasi Pers, Kepala BNNP Kaltara yang diwakilkan Kabid Rehabilitasi, Kajati Kaltara yang diwakili Kasi Narkotika dan Ketua Pengadilan Tinggi yang diwakili Hakim Tinggi, Ketua FKUB Kaltara serta sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltara.
Barang bukti tersebut berasal dari tiga Laporan Polisi (LP), dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari total sabu yang berhasil diamankan, yaitu 16.824,59 gram, sebagian kecil telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik guna pembuktian di persidangan, masing-masing sebanyak 8,15 gram.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan, yaitu S.TAP-1021/O.4.18/ENZ.1/05/2025 (19 Mei 2025), kemudian TAP-2988/O.5.15/ENZ.1/06/2025 (5 Juni 2025) dan TAP-3822/O.5.15/ENZ.1/07/2025 (21 Juli 2025).
Langkah ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.
Berdasarkan estimasi, pemusnahan sabu seberat 16,8 kg ini telah menyelamatkan sekitar 168.240 jiwa dari potensi bahaya narkotika. Angka tersebut mencerminkan dampak besar dari kerja keras Polda Kaltara dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Sebelum dilaksanakannya pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti oleh Biddokkes Polda Kaltara dan Dinas Kesehatan Kaltara. Dimana pada pengujian tersebut dibantu oleh penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti narkotika kedalam wadah berisi air, kemudian dicampur dengan cairan khusus lalu dilarutkan hingga hancur.
Setelah pemusnahan selesai, barang bukti tersebut dibawa lalu dibuang di pembuangan Kloset WC belakang gedung.
Polda Kaltara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita penyidik.
Polda Kaltara terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba baik skala nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air terkhusus di wilayah hukum Polda Kaltara.
Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tahapan proses hukum yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi Polda Kaltara kepada publik.