Home » HUKRIM » Perkosa Anak Kandung Hingga 7 Kali, AD Tertangkap Usai Masuk DPO

Perkosa Anak Kandung Hingga 7 Kali, AD Tertangkap Usai Masuk DPO

Redaksi01 03 Apr 2024 2

 

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Pria paruh baya berinisial DD dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Tana Tidung lantaran mencabuli anak kandungnya. Aksi bejat AD ini baru diketahui, VN setelah 7 kali menyetubuhi korban di kebun sawit belakang rumahnya.

 

Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto melalui Kasat Reskrim, Ipda Adi Purwanto mengatakan korban yang masih berusia 12 tahun mulai dicabuli pelaku pada Februari lalu.

 

“Korban tidak sekolah dan masih tinggal dengan orangtuanya di RT. 2 Desa Bebakung, Kecamatan Betayau. Tempat kejadian perkara di kebun sawit belakang rumah korban, sekira pukul 16.00 Wita, 15 Februari lalu,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).

 

Kapolres mengungkapkan, pelaku mengelabui korban dengan alasan mencari bibit sawit di kebun sawit belakang rumahnya. Setelah didalam kebun kelapa sawit, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.

 

“Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya karena pengaruh narkoba,” ungkap Kapolres.

 

Terungkapnya perbuatan bejat AD ini awalnya diketahui istrinya dari orang lain pada 16 Februari 2024. VN, istri AD ini lantas menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Akhirnya korban menceritakan aksi pencabulan ayah kandungnya di kebun sawit belakang rumah.

 

Pengakuan korban kepada VN, ternyata perbuatan AD kepada korban tidak hanya sekali, melainkan sudah 7 kali. Korban mengatakan, perbuatan terakhir ayah kandungnya di kebun sawit belakang rumah sekira pukul 16.00 Wita, 15 Februari lalu. Saat berada di kebun sawit tersebut, AD memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

 

“AD mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Besoknya, 17 Februari ibu korban melaporkan perbuatan AD ke Polres Tana Tidung,” terang Kapolres lagi.

 

Usai mendapatkan laporan VN, personel Sat Reskrim Polres Tana Tidung segera melakukan pencarian terhadap AD. Namun, ternyata AD melarikan diri. Hingga pada 25 Maret lalu, diterbitkan status AD dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempercepat pencarian.

 

“Kami dapat informasi 2 April lalu, AD berada di Desa Sesayap Selor, Kecamatan Sesayap Hilir. Anggota kami langsung menuju ke tempat tersebut untuk melaksanakan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan, AD di bawa ke Polres Tana Tidung pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Pengakuan AD, setelah perbuatannya diketahui sang istri, ia pun segera pergi dari rumah untuk sembunyi. Selama dalam pelarian, AD berada di Daerah Mansalong Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan bekerja sebagai buruh angkut ayam potong di Pasar Mansalong.

 

AD pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal Pasal 81 ayat (3) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UURI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.

 

“3 potong pakaian korban kami jadikan barang bukti. Tersangka sendiri sudah kami tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun karena pelaku adalah orang tua wali dari korban, maka hukumannya akan di tambah sepertiganya,” tegas Kasat Reskrim. (saf)

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Related post
Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama

Redaksi01

12 Feb 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. “Kami menerima informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Thailand. Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama,” …

Penggerebekan dikamar Hotel , Tiga Kurir Sabu DiMalinau Diamankan Beserta Barang Bukti

Redaksi01

12 Feb 2025

Malinau, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Malinau. Tiga tersangka yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah MH (45), JF (41), dan MC (32). Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 29,63 gram sabu. Kasus ini merupakan pengembangan …

Ibrahim-Sabri Ditetapkan Bupati dan Wabup Tana Tidung Terpilih 2025-2030  

Redaksi01

07 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id– Setelah Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tana Tidung yang dimohonkan Said Agil-Hendrik tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya malam tadi (6/2/2025), dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung Terpilih. Penetapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung dapat Rapat Pleno yang digelar di Pendopo Djaparudin Tideng Pale, selanjutnya …

Satresnarkoba Polres Malinau Gagalkan Peredaran Sabu,Dua Pelaku Diringkus

Redaksi01

07 Feb 2025

MALINAU, Teraskaltara.id – Polres Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 4,49 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tangan dua pelaku berinisial A (30) dan MC (29) dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat (07/02). Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida …

Kapolres Tana Tidung Kunjungi Satkamling Desa Sebawang   

Redaksi01

07 Feb 2025

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id– Satkamling adalah satuan masyarakat yang berfungsi sebagai pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk oleh masyarakat atas kemauan, kesadaran dan kepentingan untuk mengamankan lingkungannya. Guna memberikan dukungan dan juga sebagai pembina Satkamling, Kapolres Tana Tidung AKBP Erwin Manik, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan kunjungan ke Satkamling Desa Sebawang Kecamatan Sesayap Kab. Tana Tidung. Rabu (05/02/2025) …

Gagal Dapat Pembeli, Pengedar dan Kurir Ditangkap Sat Reskoba  

Redaksi01

04 Feb 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, S alias B (45) dan O (27) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan di kawasan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah sekira pukul 19.30 Wita pada 29 Januari 2025. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, S.I.K., M.H melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tarakan …