TARAKAN, TerasKaltara.id – Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah selesai dilaksanakan, selanjutnya tahapan akhir sebelum pelantikan maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerah akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih.
Namun, penetapan Paslon terpilih ini baru bisa dilakukan jika tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, hingga Rabu (11/12/2024) ini diketahui sudah ada 3 Paslon Kepala Daerah di Kaltara yang sudah mengajukan permohonan PHP Kepala Daerah ke MK.
Dalam laman website MK diketahui, ketiga paslon tersebut yaitu Paslon M. Akbar Mattawang Djuarzah dan Serfianus sebagai Paslon nomor urut 1 untuk Pilkada Nunukan. Permohonan diajukan pada Senin (9/12/2024) berdasarkan surat kuasa 6 Desember kepada Eko Saputra. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik tercatat dengan Nomor : 158/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Selanjutnya, di hari yang sama dari Lembaga Analisis HAM Indonesia Pemantau Pemilihan Kota Tarakan juga mengajukan Permohonan PHP untuk Pilkada Kota Tarakan. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Desember kepada Muklis, dkk. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik tercatat dengan Nomor : 147/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Pada Selasa (10/12/2024), Paslon Said Agil dan Hendrik sebagai Paslon nomor urut 1 juga mengajukan Permohonan PKP untuk Pilkada Kabupaten Tana Tidung. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus 6 Desember kepada Wawan Sanjaya, dkk. Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik tercatat dengan Nomor : 212/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Ketiganya mengajukan permohonan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap daerahnya sebagai Termohon. Setelah permohonan tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), maka pemohon diwajibkan melengkapi berkas paling lama 3 hari kerja setelah diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) sesuai Peraturan MK No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” demikian bunyi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik yang dikeluarkan MK RI. (*/saf)