Permohonan Pra Peradilan Tindak Pidana Perdagangan dan TPPU Hasbudi Dikabulkan Hakim Tunggal

Img 20241206 wa0025 teraskaltara. Id
Dalam sidang pra peradilan dengan agenda putusan dipimpin hakim tunggal Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., mengabulkan Permohonan Hasbudi, Rabu (4/12/2024).

TARAKAN, TerasKaltara.id – Sidang Pra Peradilan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret terdakwa Hasbudi di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (4/12/2024).

Dalam sidang pra peradilan dengan agenda putusan dipimpin Hakim Tunggal, Abdul Rahman Talib, S.H., M.H., mengabulkan Permohonan Hasbudi.

Salah satu isi dalam permohonan Pra Peradilan yang dibacakan, diantaranya terhadap hal-hal yang menurut hakim tidak perlu dikabulkan, maka akan ditolak dan tidak akan disebutkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PU 2015 serta Peraturan lainnya yang bersangkutan.

Selain itu, pihak termohon yakni Ditkrimsus Polda Kaltara untuk menghentikan penyelidikan dan bahkan  mengembalikan barang barang yang telah disita sebelumnya.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana penetapan tersangka nomor S.TAP.13.VII. Tahun 2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Juli 2022 didasarkan oleh alat bukti yang belum cukup adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tutur Abdul Rahman Talib.

Hakim Tunggal Abdul Rahman memerintahkan termohon untuk menghentikan penyelidikan perkara pemohon nomor LP.440 Tahun 2022 Ditreskrimsus Polda Kaltara 6 Mei 2022 dengan alasan tidak cukup bukti.

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya. Menyatakan penyitaan terhadap barang pemohon permintaan pemohon sebagaimana tertuang dalam ketetapan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 367/pen.pid/2022, sampai 484/pen.pid/2022/pn tar yaitu ada 34 penetapan tanggal 2 september 2022 di kembalikan pada pemohon atau dimana barang itu disita dalam keadaan seperti saat semula disita

“Membebankan perkara ini ke negara. Menolak permohonan selain dan sebagainya,” sambung Abdul Raman Talib.

Menanggapi putusan pra peradilan tersebut, Syamsuddin,SH,MH,MM sebagai Kuasa Hukum Hasbudi menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim.

Bahkan Syamsuddin SH,MH,MM menilai penetapan tersangka pada kliennya dan juga penyitaan Barang-barang milik pemohon adalah melanggar hak asasi.

“Penetapan tersangka serta penyitaan yang dilakukan Polda Kaltara ini jelas melanggar hak asasi dan hak pribadi dari tersangka, dan seluruh alat buktinya dan barang-barang pemohon di sita tanpa dasar,” jelas Syamsuddin

“Dengan adanya putusan pra peradilan ini adalah sebagai bukti bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Kaltara itu melanggar hukum seluruhnya,” imbuhhya.

Selain itu, Syamsuddin juga akan segera mengajukan permohonan eksekusi atas barang-barang pemohon dan alat bukti yang telah disita sebelumnya.

“Terkait berkas-berkasnya dan alat bukti masih ada di polda. Dan untuk pengembaliannya (alat bukti) dan barang-barang milik pemohon kami akan ajukan permohonan eksekusi secepatnya karena kita harus tempuh sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

“Terkait barang-barang (alat bukti) yang rusak kami akan tempuh langkah-langkah hukum yang lain,” pungkas Syamsuddin

Hal senada juga disampaikan Hasbudi, bahwa dirinya sangat menghormati putusan yang diputuskan oleh hakim di sidang pra peradilan.

“Kami baru saja menerima putusan pra peradilan, atas gugatan pra peradilan yang kami ajukan pada 1 Nopember 2024. Dan pada hari ini hakim telah memutuskan bahwa membatalkan penetapan tersangka saya,” ucap Hasbudi.

“Memerintahkan kepada termohon yaitu Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan terkait dengan saya serta mengembalikan barang-barang yang telah disita sebelumnya, pungkasnya lagi. (*)

Pos terkait