Perolehan Suara Kotak Kosong Bisa Dikawal Tim Pemantau

Img 20241123 wa0088 teraskaltara. Id
Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza

TARAKAN,TerasKaltara.id – Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan dipastikan akan menggelar pelaksanaan Pilkada dengan pasangan calon (paslon) tunggal tahun ini. Dua paslon ini akan berhadapan dengan kotak kosong. Masyarakat bisa memilih kotak kosong, jika tidak mau memilih paslon tunggal tersebut.

Komisioner KPU Kaltara, Chairulliza menjelaskan kotak kosong dalam aturan perundang-undangan tidak memiliki saksi. Namun, bisa dikawal Tim Pemantau.

“Bagaimana hak pemantau didalam satu paslon dipersilahkan masuk ke dalam TPS. Nanti di dalam C Plano boleh bertandatangan dan bisa mendapatkan salinan C Hasil. Karena, dalam satu paslon itu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), statusnya sama dan boleh,” jelasnya.

Namun, pemantau ini merupakan orang yang berasal dari lembaga terakreditasi oleh KPU Kabupaten maupun paslon tersebut. Artinya, belum tentu paslon tersebut mendaftarkan lalu dinyatakan berhak. Tetapi, harus mendaftarkan dan verifikasi terlebih dahulu apakah sudah memenuhi syarat.

Ia tegaskan, siapa saja yang bisa memantau Pemilu memiliki dasar yang legal. Akreditasi ini dikeluarkan oleh KPU setempat. Jika mendaftar di KPU Kaltara, maka akan menjadi tim pemantau untuk Pemilihan Gubernur Kaltara.

“Daftar dulu, setelah daftar memenuhi syarat apa tidak. Baru dikeluarkan akreditasi pemantauan. Berarti lembaga itu boleh melakukan pemantauan sesuai dengan daerah yang diajukan, di daerah dan TPS mana saja,” tandasnya.

Namun, bagi pemantau untuk calon tunggal harus mendaftar di KPU setempat, KPU Malinau atau KPU Tarakan untuk melakukan akreditasi dan verifikasi pemantau.

“Kalau di Kaltara sudah ada pendaftar, tapi sampai sekarang (pemantau) masih dalam proses (verifikasi). Nanti akan dirilis pemantaunya atas nama apa dan berapa jumlahnya yang bisa melakukan proses pemantauan,” tuturnya.

Hanya saja, pemantauan di Pilgub lebih dari satu paslon, sehingga pemantauan dilakukan diluar TPS untuk melihat dan memantau. Berbeda jika pemantau untuk satu paslon, bisa berada di dalam TPS dan bisa mendapatkan salinan C Hasil.

“Kalau didalam TPS yang boleh masuk untuk pemantau di satu paslon saja. Boleh bertandatangan dan mendapatkan salinan C Hasil dan lainnya,” tegasnya. (rs)

 

Pos terkait