MALINAU, Teraskaltara.id – Pemerintah Kabupaten Malinau telah menyerahkan nota pengantar rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang II Terkait Penyampaian Nota Pengantar Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Malinau, pada Rabu (09/07) lalu, Wakil Bupati Malinau, Jakaria mengatakan, bahwa rancangan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas amanat Pasal 99 dan 100 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta pasal 128-133 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan Perda mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah. Dilakukan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya, pada Senin (14/07/2025).
Berkenaan dengan hal ini, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI telah melakukan evaluasi perda kabupaten/kota tentang pajak dan retribusi yang telah berlaku untuk menguji kesesuaian antara Perda dimaksud dengan kepentingan umum, ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional.
“Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Kepala Daerah untuk melakukan perubahan Perda dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja. Karena itu, perlu untuk segera dibuat dan ditetapkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Malinau,” ungkapnya.
Sementara itu, terdapat sejumlah Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan perubahan, penyesuaian ataupun penambahan tarif dan objek retribusi. Diantaranya RSUD Malinau, Dinas Kesehatan PPKB, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian dan Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Dalam perubahan Perda tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Rancangan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah, disaat yang sama juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malinau. Sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan PAD lewat penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah,” tutupnya.(*)