TARAKAN, TerasKaltara.id – Insiden jatuhnya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di lokasi proyek pembangunan PT Phoenix Resources International (PRI) masih proses penyelidikan polisi. Sedangkan korban, saat ini dalam perawatan medis di Rumah Sakit Pertamina Tarakan, usai mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
Legal Officer Shandong Kaixin, Marihot GT Sihombing menuturkan korban terjatuh karena kelalaian saat sedang bekerja. Saat terjatuh, korban juga tidak menggunakan peralatan safety yang harusnya menjadi perlengkapan wajib semua pekerja.
Shandong Kaixin sendiri merupakan pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan PT PRI, lokasi kecelakaan korban.
“Murni karena kelalaian pekerja. Korban terjatuh, bukan tertimpa material. Kondisi korban juga masih hidup, sedang dalam proses pemulihan dan perawatan di Rumah Sakit Pertamina,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Dalam setiap proses pekerjaan yang dilakukan Shandong Kaixin, mewajibkan seluruh pekerja di area konstruksi baja turbin 2 untuk mengenakan body harness untuk pengaman. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebelum pekerjaan dimulai, untuk memastikan pekerja mematuhi aturan keamanan.
“Kelengkapan safety pun wajib digunakan sebelum memulai bekerja. Tapi pada saat itu korban berinisiatif untuk naik sendiri. Sebenarnya sudah diimbau oleh pengawas untuk tidak menyeberang. Korban yang melintas, tidak mengaitkan body harness pada tempatnya. Seandainya korban mengikat body harness dan terjatuh, korban akan tergantung,” terangnya.
Baca Juga : TKA Asal China Kecelakaan Kerja di Konstruksi PT PRI
Sementara saat kejadian, bersamaan korban yang terjatuh, disusul baja yang jatuh. Namun, dipastikan besi baja yang jatuh terlebih dulu sebelum korban. Meski dipastikan pekerjanya lalai, ia mengaku belum mengetahui sanksi yang diberikan terhadap korban.
“Saya belum dapat kebijakan dari manajemen. Kami saat ini masih fokus untuk pemulihan korban, evaluasi dan perbaikan. Tapi, yang jelas petugas safety kami juga sudah diperiksa polisi untuk menerangkan proses kejadian,” pungkasnya.
Ia pun menegaskan pihaknya berkomitmen menanggung biaya pengobatan selama korban dirawat.
“Polisi sudah melakukan olah TKP. Kami berharap masyarakat untuk dapat menunggu hasil resmi penyelidikan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, korban yang merupakan TKA asal China terjatuh dari ketinggian 15 meter saat pengerjaan besi baja di lokasi proyek pembangunan PT PRI di Kelurahan Juata Permai. Akibatnya, korban mengalami patah tulang pada bagian bahu kiri dan kanan, luka terbuka pada kepala bagian belakang dan luka terbuka pada lengan sebelah kanan.
Berdasarkan keterangan saksi pekerja, korban atas nama Zhang Yuteng tidak memasang pengait ke body harness saat melintas di atas konstruksi. Korban dipekerjakan PT Shandong Kaixin yang bergerak di bidang konstruksi baja yang merupakan sub kontraktor untuk melakukan pembangunan power plant turbin 2 di PT PRI. (saf)