Pilkada Tarakan Tanpa Calon Independen

KPU Tarakan menutup masa penyerahan berkas dukungan bakal calon pasangan perseorangan Pilkada Tarakan, disaksikan Bawaslu Tarakan.

Nihil pendaftar hingga batas akhir penyerahan dukungan

 

TARAKAN, TerasaKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan resmi menutup pendaftaran penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Tarakan, Minggu (12/5/24) tepat pukul 23.59 wita.

 

Penutupan ini, juga disaksikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan.

 

Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi mengatakan hingga batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan, tidak ada satu pun bakal paslon yang menyerahkan.

 

“Sebenarnya pengambilan formulir ada dua orang dan buat akun silon satu orang, tapi sampai batas akhir waktu penyerahan dokumen syarat dukungan nihil atau tidak ada yang menyerahkan,” kata Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi, Senin (13/5/23).

 

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran penyerahan dokumen syarat dukungan bakal paslon perseorangan dibuka dari tanggal 8-12 Mei 2024.

 

“Setelah resmi ditutup, kita tidak ada perpanjangan pendaftaran,” tambahnya.

 

Asriadi menambahkan selama proses masa pendaftaran, KPU Kota Tarakan memberikan pelayanan maksimal terhadap bakal paslon dengan membentuk tim helpdesk untuk memudahkan komunikasi.

 

“Jadi kami membuat grup WA (WhatsApp) bagi yang mengambil formulir sebagai sarana komunikasi jika ada yang kurang dimengerti. Tujuannya untuk memberikan penjelasan sedetail mungkin bagi orang yang sudah dibukakan akun silon (Sistem Informasi Pencalonan) mengenai cara pengoperasiannya,” ujarnya.

 

Sementara itu, perlu diketahui untuk bisa maju di Pilwali Tarakan melalui jalur perseorangan, bakal paslon harus memiliki sedikitnya 16.971 dukungan yang tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada.

 

Jumlah dukungan ini, merupakan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diterapkan KPU Kota Tarakan yaitu 169.702 pemilih pada pemilu terakhir.(*/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan