MALINAU, TerasKaltara.id – Pasca kisruh kursi unsur pimpinan, Wakil Ketua sementara DPRD Malinau setelah pelantikan Anggota DPRD Malinau 2024-2029 dilakukan Rabu (14/8/2024), akhirnya posisi kursi wakil ketua 2 masih kosong.
Interupsi yang dilakukannya Dolvina Damus, Anggota DPRD Malinau terpilih dari PDI Perjuangan saat pembacaan unsur pimpinan. Menurutnya, PDIP unsur Pimpinan DPRD Sementara itu harusnya berasal dari Parpol yang memiliki jumlah suara dengan kursi terbanyak pertama dan jumlah suara dengan kursi terbanyak kedua.
Sementara, menurut hasil ketetapan Sekretaris DPRD Malinau, Jemi malah setekah Ketua DPRD Sementara adalah Ping Ding dari Partai Demokrat, Wakil Ketua Sementara adalah Andrias Tulak dari Partai Nasdem.
Anggota DPRD dari Partai PDI-P tersebut keberatan karena keputusan Sekretariat Dewan terkait jabatan Wakil Ketua diberikan kepada Partai Nasdem, peraih suara terbesar ketiga setelah Demokrat dan PDI-P.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar mengatakan usulan dari partai untuk penunjukkan Wakil Ketua DPRD Malinau Sementara tidak memerlukan surat dari DPP. Tetapi, dari DPC atau pimpinan partai ditingkat daerah bisa mengusulkan.
“Harusnya sesuai perolehan suara saja. Saya juga hubungi ketua partai (PDI Perjuangan) tidak ada menerima surat (permintaan usulan nama Wakil Ketua DPRD Malinau Sementara). Hanya yang ada ke Partai Nasdem,” ujarnya, Kamis (15/8/2024).
PKB sendiri memiliki satu kursi di DPRD Malinau, meski merupakan suara minoritas, namun menurutnya Sekretaris Dewan harusnya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau sudah menentukan Unsur Pimpinan definitif, baru DPP yang menentukan. Kalau sementara saja, dari DPC sudah bisa. Apa yang terjadi kemarin (menunjuk Nasdem sebagai suara terbanyak ketiga di kursi wakil ketua) itu sudah salah besar,” tandasnya.
Menurutnya, Sekwan harusnya memanggil partai yang mendapatkan suara terbanyak kedua dan ketiga, Golkar, PDI Perjuangan dan Nasdem melalui internal.
“Kalau posisi ketua kan sudah jelas, Demokrat,” tegasnya. (tk01)