MALINAU, TerasKaltara.id – Plh. Sekda Malinau, Drs. H. Kamran Daik, M.Si, membuka secara resmi acara Sosialisasi Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah di ruang Laga Feratu, Kamis (5/12/2024).
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Pemerintah Kabupaten Malinau telah menerbitkan dua peraturan penting terkait akuntansi pemerintah daerah, yaitu Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD).
“Karena itu perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh OPD dilingkungan pemerintah daerah terkait kedua peraturan bupati tersebut,” ujar Kamran.
Ia menambahkan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah daerah menjadi pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan memenuhi kebutuhan pengguna laporan untuk meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran antar periode, maupun antar entitas.
Lebih lanjut, SAPD ini memiliki tiga tujuan utama yakni akuntabilitas, manajerial dan pengawasan, yang mana hasil akhir dari siklusnya ialah informasi keuangan.
Ditekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan aturan ini akan mempengaruhi opini laporan keuangan yang diterima dari BPK-RI.
“Jika semua pihak menjalankan ketentuan tersebut dengan baik, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus kita pertahankan,” ungkapnya.
Kamran berharap peserta berpartisipasi aktif dalam sosialisasi ini, termasuk bertanya jika ada hal yang belum dipahami.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat mendukung terwujudya Kabupaten Malinau yang aman, nyaman dan damai dengan tata kelola keuangan yang lebih baik,” tuturnya. (*)