Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti 74 Kg Narkotika, Selamatkan Jutaan Nyawa

Img 20241205 wa0127 teraskaltara. Id
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto bersama Forkopimda saat memusnahkan 74 kg sabu hasil Pengungkapan sejak Oktober lalu, Kamis (5/12/2024).

BULUNGAN, Teraskaltara.id – Polda Kaltara lakukan langkah nyata memerangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan dan pemusnahan narkotika ini merupakan tindak lanjut dari Asta Cita Presiden Prabowo yang selaras juga dengan program beyond trust presisi Polri.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilaksanakan di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si dengan dihadiri oleh Kasrem 092/Maharajalila Kolonel Inf Darwis Efendi, S.E., M.M., Aspidum Kejaksaan Tinggi Teguh Imanto, S.H, M.H,. Korwil Bulungan BINDA Sugeng Riyanto, Kadiskum Lantamal XIII Letkol Laut (H) Kurnia Wira Sandhi, S.H., Pamitra Muda Pidana / PN M. Soleh, S.H., Dirresnarkoba Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, S.I.K, M.Si., Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K, M.Si, Ketua FKUB Kalimantan Utara H. Abdul Djalil Fattah, Duta Anti Narkoba SMA Negeri 1 Tanjung Selor saudari Nisrina dan Saudari Aurel serta seluruh hadirin lainnya. Kamis (05/12/2024)

Pengungkapan jaringan narkotika ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara dan Jajaran dengan TKP di Pelabuhan Kayan VI dan Jalan Poros Tanjung Selor-Berau Kabupaten Bulungan, berlangsung dari Bulan Oktober hingga Desember 2024 dengan berhasil menyita jumlah barang bukti yang signifikan yaitu seberat netto 74.996,21 gram atau setara dengan 74 Kg dengan menerbitkan 2 Laporan Polisi dan menetapkan 3 orang Tersangka yaitu WP, AWT dan D.K yang berdomisili di kota Tarakan.

“Barang bukti tersebut dikemas dalam 74 bungkus plastik kemasan teh Cina berwarna hijau merk “GUANYINWANG”. Kemudian dilakukan uji lab di laboratorium forensik Surabaya, Menurut Berita Acara Hasil Pemeriksaan Labfor dengan nomor “09312 / NNF / 2024” dan “09313 / NNF / 2024″, tercatat tanggal 12 November 2024, barang bukti tersebut terbukti positif mengandung metamfetamin,” kata Kapolda.

“Kami tidak akan berhenti hanya sampai dengan menangkap pelaku dan kurir narkoba, kami akan mengejar sampai ke akar – akarnya dan memberikan efek jera serta dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba khususnya kepada generasi muda kita,” imbuhnya.

Pemusnahan ini dilakukan secara transparansi, Kapolda Kaltara didampingi para undangan melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara memasukkan barang bukti narkotika ke dalam wadah berisi air yang telah disiapkan lalu diaduk sampai hancur (mencair) kemudian dibuang ke dalam pembuangan septic tank.

Yang terpenting dari kegiatan pengungkapan ini adalah jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan. Diproyeksikan bahwa keberhasilan dalam menyita dan memusnahkan barang bukti ini telah menyelamatkan lebih dari 740.000 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

“Keberhasilan dalam hal pengungkapan maupun tindakan pencegahan memerlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik dari tokoh adat, FKUB, lintas instansi dan masyarakat,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, S.I.K, M.Si.

Langkah ini adalah bagian dari komitmen Polda Kaltara dalam merumuskan strategi yang efektif untuk mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkoba, sehingga kedepannya diharapkan akan lebih banyak lagi jiwa yang terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

Pos terkait