TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Pasca aksi damai membawa sejumlah tuntutan di halaman kantor PT. Sanjung Makmur pada Juni lalu, pertemuan lanjutan antara masyarakat Desa Kendari dan Desa Anjar Arip, Kecamatan Sekatak, Bulungan digelar di Balai Pertemuan Kantor DPMD Bulungan, Kamis (24/7/2024).
Mewakili Pemerintah Daerah, Camat Sekatak, Ahmad Safri memfasilitasi mediasi permasalahan antara masyarakat dua desa di Sekatak ini dengan perusahaan PT Sanjung Makmur.
Ia katakan, ada beberapa hal selama ini menjadi kesalahpahaman antara warga dan pihak perusahaan, terutama banyak isu yang dijadikan dasar untuk menuntut, dijawab oleh pihak perusahaan dalam pertemuan tersebut.
“Alhamdulillah, perusahaan terbuka dan tidak ada yang ditutupi,” kata Ahmad Safri.
Selanjutnya, ada pertemuan lanjutan dengan melibatkan 7 Desa dengan pihak perusahaan dalam waktu dekat. Nantinya, pertemuan itu akan mengkaji lebih dalam berkaitan dengan masalah plasma.
“Insya Allah tidak ada kendala, karena mereka (masyarakat red) tetap membangun pola komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan,” tuturnya.
Solusi ke depannya, dari hasil audensi tersebut memang diperlukan duduk bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat dalam hal pengolahan lahan plasma.
“Intinya tuntutan masyarakat soal kompensasi perusahaan dalam bentuk plasma,” ulasnya.
Baca Juga : Ini Tanggapan PT. Sanjung Makmur Atas 12 Tuntutan Warga Dua Desa di Sekatak
Disebutkan, bahwa yang menjadi polemik hari ini manfaat langsung dari lahan plasma belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat, sejak perusahaan tersebut bergerak di Kecamatan Sekatak kurang lebih 20 tahun lalu.
“Tapi, yang perlu diketahui dalam perjalanannya Perusahaan PT Sanjung Makmur ini juga berkonflik atau digugat juga oleh PT Rambai,” kata Camat Sekatak.
Sehingga, kepastian hukumnya tidak jelas yang berimplikasi terhadap lahan dengan status Gak Guna Usaha (HGU) ikut terkendala. “Baru tadi tahun 2023, hasil putusan MA gugatan tersebut dimenangkan oleh PT Sanjung Makmur,” tuturnya.
Lalu perusahaan ini kembali bermasalah yang kedua kalinya dengan perusahaan PT OBI.
“Jadi ini bermasalah berkaitan dengan kepastian hukum. Jadi dikeluarkannya HGU terlebih dahulu mesti memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Dalam hal ini, pihak Kecamatan mewakili pemerintah daerah prinsipnya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Dalam ketentuan sikapnya, ia tegaskan berada ditengah dan tidak berpihak kepada siapapun.
“Pesan bapak Bupati, semua investor yang masuk ke wilayah kita, harus dibantu dan dukung sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang ada,” tandasnya. (rn/saf)