TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan membeberkan kronologi lengkap penangkapan dua kurir sabu seberat 3,041 kilogram di wilayah Jalan Cahaya Baru, RT 4, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Dalam operasi tersebut, satu pelaku berinisial AS berhasil ditangkap, sementara rekannya, SP, melarikan diri ke area perkebunan warga dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tarakan, AKP Tegar Wida Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas pengambilan paket sabu di dekat gudang semen, tak jauh dari tempat pembuangan sampah (TPS) di Jalan Aki Babu, pada Kamis (27/11/2025).
“Bucket informasi awalnya masih mentah, sehingga anggota kami menyebar. Per dua orang kami bagi untuk menelusuri lokasi. Dari penyisiran itu, dua anggota mencurigai salah satu orang yang terlihat mengambil barang,” ujar Tegar.
Melihat pelaku berusaha melarikan diri, polisi menabrakkan kendaraan untuk menghentikannya.
“Ketika ditabrak, pelaku langsung mengakui. Dia menyebutkan identitas, tujuan datang ke Tarakan, dan mengaku diajak SP. Dari situlah AS bisa kami amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tegar mengatakan, sementara AS berhasil ditangkap bersama barang bukti, SP kabur ke arah kebun-kebun warga. Kondisi tersebut membuat anggota lain belum sempat melakukan pengejaran karena fokus pada pengamanan AS dan sabu yang ditemukan.
Dari pemeriksaan, diketahui kedua pelaku datang dari Sangatta dan sudah berada di Tarakan sejak Rabu (26/11/2025). Mereka sempat menginap di salah satu hotel dan bahkan menggunakan sabu sebelum beraksi.
“Di hotel, mereka sempat pakai sekali. Mereka mengakui membawa barang dari Sangatta untuk dipakai sendiri,” kata Tegar.
Tegar mengungkapkan, modus pengambilan sabu dilakukan melalui metode titip lokasi, yakni mengambil paket yang sengaja diletakkan di titik tertentu sesuai arahan.
“Menurut keterangan AS, sabu diambil di tumpukan semen dekat TPS Jalan Aki Babu. Letaknya dekat bandara, belok kiri, ada gudang batako dan banyak semen. Di situlah barangnya mereka ambil,” ujarnya.
Setelah mengambil paket, kedua pelaku berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Sabu disimpan dalam kantong plastik hitam besar yang digantung di bagian depan motor.
Barang haram tersebut, kata Tegar, rencananya dibawa ke Pelabuhan Bulungan menggunakan speedboat dan kemudian dikirim ke Bontang.
AS, yang merupakan residivis kasus asusila, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp60 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut sesuai tujuan.
“Mereka sama-sama orang Sangatta, dan menurut AS semua koordinasi ada di tangan SP yang kini kabur,” kata Tegar.
Tes urine AS menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika. Sementara SP, yang juga residivis kasus narkoba, kini menjadi buronan. Polisi telah menyebarkan foto pelaku ke pelabuhan, bandara, dan sejumlah titik masuk-keluar Kota Tarakan.
“Kami minta bantuan masyarakat dan rekan media jika melihat pelaku tersebut,” ujar Tegar.
AS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Tegar menegaskan jajarannya akan terus menelusuri jaringan yang memanfaatkan jalur laut dan titik-titik sepi untuk aktivitas peredaran narkoba.
“Modus seperti ini sering terputus. Pelaku hanya diberi titik pengambilan tanpa tahu siapa yang menaruh dan siapa pemilik barang. Namun kami tetap dalami asal-usulnya, termasuk dugaan kuat bahwa barang ini berasal dari luar negeri,” tegasnya.(Rz)




