MALINAU, Teraskaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram di wilayah Pos Perbatasan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung, tepatnya di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat.
Dalam operasi tersebut lima orang tersangka diamankan para Personel Satreskrim Polres Malinau saat hendak melintas ke luar wilayah Malinau.
Pada keterangannya, Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan, menyatakan bahwa kelima pelaku ditangkap dalam penyergapan Tim Opsnal Satresnarkoba usai menerima informasi dari masyarakat.
“Kami amankan lima tersangka dan barang bukti sabu seberat 949,14 Gram,” jelasnya, pada Kamis (24/07).
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening berisi serbuk kristal putih yang dibungkus dalam plastik hitam dan tas belanja.
Selain itu, Polisi juga menyita tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil sebagai sarana yang digunakan pelaku.
Kelima tersangka berinisial M, H, R, I, dan T, ditangkap saat melintas di Pos Pengamanan Satpol PP Desa Sesua, yang merupakan jalur perbatasan menuju Kabupaten Tana Tidung dan Bulungan.
Penangkapan ini bermula dari informasi adanya pengambilan sabu oleh orang luar daerah Malinau yang akan diselundupkan keluar.
“Modus mereka cukup rapi, namun kami sudah mengantisipasi dengan Patroli di wilayah perbatasan. Penangkapan ini bentuk komitmen kami memberantas jaringan Narkoba yang mencoba masuk ke Malinau,” tegas AKBP Imam.
Para pelaku diduga kuat sebagai kurir jaringan peredaran antarwilayah. Kelimanya kini ditahan di Polres Malinau untuk proses penyidikan lebih lanjut.