TERASKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan memusnahkan sabu seberat lebih dari 3 Kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas aparat dalam memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, menyebut pemusnahan dilakukan secara terbuka pada Kamis (21/8/2025) dengan melibatkan instansi terkait.
“Kita ingin menunjukkan transparansi sekaligus komitmen Polresta Bulungan dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Barang bukti tersebut disita dari penangkapan seorang pria berinisial R.A (33) di Jalan Jambu, Kelurahan Tanjung Selor Hulu, pada 19 Juli 2025. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 3.003,03 gram sabu siap edar.
Dalam pengungkapan itu, satu orang pelaku lain berinisial P berhasil melarikan diri. Hingga kini, yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu aparat.
Rofikoh menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan prosedur hukum yang wajib dilakukan agar tidak ada celah penyalahgunaan.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda. Karena itu, kepolisian terus berupaya menekan peredaran sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka R.A dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polresta Bulungan menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak untuk menutup pintu masuk narkoba dari luar negeri ke wilayah Bulungan.