TARAKAN, TerasKaltara.id – Kasus dugaan black campaign dengan tersangka JL dan HD akhirnya dihentikan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, kasus tersebut terpaksa dihentikan lantaran ada bukti berdasarkan petunjuk Jaksa yang tidak bisa dipenuhi oleh pihaknya.
Pihak kepolisian akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka atas dugaan kasus tersebut.
Setelah kasus tersebut dipelajari oleh Jaksa, terdapat beberapa petunjuk yang diminta oleh Jaksa agar penyidik segera melengkapi di berkas perkara penyidikan.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan mencari barang dan alat bukti dengan waktu 14 hari. Namun setelah kami kirimkan berkas ke kejaksaan ada beberapa petunjuk dari jaksa yang tidak bisa kami penuhi, sehingga kasus tersebut dinilai kedaluwarsa dan kami hentikan,” katanya, Senin (11/11/2024)
Dia mengungkapkan, sebelum kasus tersebut diserahkan kepada Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, pihaknya telah melakukan 3 pembahasan bersama tim Gakkumdu.
Berdasarkan pembahasan itu, pada saat pembahasan pertama dan kedua, polisi menyanggupi jika kasus ini dilimpahkan untuk dilakukan penyidikan.
“Kita sudah lakukan pembahasan. Saat pembahasan itu, kami sudah siap menyanggupi dan setuju untuk naik ke tingkat penyidikan. Namun setelah naik ke tahap penyidikan ternyata tidak kami sanggupi selama 14 hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Amie Yulian Noor mengungkap, dalam penelitian berkas perkara dugaan black campaign ini masih terdapat petunjuk Jaksa yang belum dipenuhi penyidik.
Salah satunya terkait dengan unsur pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut. Sehingga pihaknya menyatakan berkas perkara tersebut P19 atau dikembalikan ke penyidik untuk meminta bukti petunjuk lainnya.
“Berkasnya sudah kita terima. Tapi setelah kita pelajari, masih ada beberapa yang belum dipenuhi. Makanya kita kembalikan untuk melengkapi bukti sesuai petunjuk jaksanya,” bebernya.
Ditambahkan Amie, Jaksa kembali menerbitkan berita acara untuk pemenuhan kembali petunjuk yang disampaikan.
Namun, waktu untuk melengkapi petunjuk dari jaksa terbatas sehingga kasus ini terpaksa dihentikan.
Salah satu petunjuk yang ia sampaikan ke pihak kepolisian salah satunya pemenuhan unsur Pasal 187 ayat 2 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2015.
Dalam aturan tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye, melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau partai politik.
“Tapi ada dua unsur pasal yang sudah maksimal dari teman-teman penyidik. Tapi sampai batas waktu permintaan bukti lain, waktu penanganan pelanggaran pemilu ini dinyatakan kedaluwarsa,” tutupnya. (rs/rn)